Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Authors

  • Suci Mahabbati IAIN Kerinci
  • Isna Kartika Sari Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v19i01.422

Keywords:

hukum pidana, rancangan undang-undang, kekerasan seksual

Abstract

Dewasa ini, bentuk-bentuk kekerasan seksual semakin berkembang. Aturan hukum yang ada saat ini belum cukup mengatur terkait kekerasan seksual tersebut. Maka dibentuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengakomodasi perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia. Studi perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk mereformasi aturan hukum terkait kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan penulis adalah analytical method, yaitu memulai studi perbandingan dengan menganalisis perbedaan yang ada di antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan seksual dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dipilih sebagai pembanding karena RUU ini dibuat untuk menjangkau kekerasan seksual yang bentuknya terus berkembang di Indonesia. Akan tetapi kehadiran RUU ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan kedua aturan ini perlu dianalisis agar dapat diketahui solusi terbaik di antara keduanya. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan aturan yang berperspektif korban. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan upaya pencegahan dalam kekerasan seksual. Karena pencegahan kekerasan seksual merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menghapus kekerasan seksual. Dalam rangkaian penanggulangan dan upaya penghapusan kekerasan seksual, seluruh sektor termasuk masyarakat memiliki peran dalam penghapusan kekerasan seksual. Dari hasil studi perbandingan ini dapat disimpulkan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat mengakomodasi penghapusan kekerasan seksual, sehingga sebaiknya dilakukan reformasi hukum untuk menanggulangi kekerasan seksual di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan: Korban Bersuara, Data Bicara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara, Jakarta.
Komnas Perempuan, Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan Jender dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Kertas Kebijakan Serial Publikasi Kemitraan Perempuan dan Penegak Hukum, Jakarta, Komnas Perempuan.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dikeluarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan pada Desember 2017.
Afifurrochman Sya’rani, https://crcs.ugm.ac.id/perspective/13864/ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-mengapa-dipermasalahkan.html, 12 Februari 2019, dikunjungi pada 19 Mei 2019.
Profil Komnas Perempuan, https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan, dikunjungi pada 19 Mei 2019.
Putraningsih, Titik, “Pertunjukan Tari: Sebuah Kajian Perspektif Gender”, http://staffnew.uny.ac.id/upload/132061380/penelitian/Jurnal+Tr+Perspektif+gender.pdf, dikunjungi pada 19 Mei 2019.
Putri, Aditya Widya, “2018 Jadi Tahun yang Buruk Bagi Korban Kejahatan Seksual”, https://tirto.id/2018-jadi-tahun-yang-buruk-bagi-korban-kekerasan-seksual-dcKw, 31 Desember 2018, dikunjungi pada tanggal 19 Mei 2019.

Downloads

Published

2019-09-22

How to Cite

Mahabbati, S., & Sari, I. K. (2019). Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 19(01), 81–89. https://doi.org/10.32939/islamika.v19i01.422