LEMBAGA KEUANGAN ISLAM NON BANK

Authors

  • Syamsuir Syamsuir

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.43

Abstract

Islamic financial Institutions is an important instrument in the development of Islamic economy, where societys or countries can not ignore the need to establish institutions. As from 1991, the existence of financial institutions Shari'ah Indonesia such Islamic bank (BMI and BPRS) is as an alternative to banking institutions that are free from the practice of development money. Similar practices is followed by the Shari'ah nonbank financial institutions like shariah BMT, Takaful insurance, Shariah saving and loan Unit (USPS) and cooperative Boarding (Kopotren). Cooperative is a form of Islamic teaching experience which has a principle of helping, cooperation, mutual help and mutual needs among members, therefore, the cooperative is in accordance with the teachings of Islam in order to improve the welfare of society. Understanding between insurance Shari'ah with conventional insurance is not much different, except that the difference lies in the operation, because the Shari'ah insurance is based on the operational principles of the Shari'ah of Islam with reference to the Qur'an and Sunnah. On the other hand, insurance Shari'ah known as takaful is a cooperative effort of mutual protection and help among members of the public in the face of catastrophe and disaster Lembaga keuangan syari’ah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Islam, dimana masyarakat atau negara tidak dapat mengabaikan kepentingan untuk mendirikan lembagalembaganya. Terhitung sejak tahun 1991, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syari’ah Indonesia sejnis bank syari’ah (BMI dan BPRS) sebagai lembaga perbankan alternatif yang bebas dari praktek pembangunan uang. Praktek serupa diikuti pula oleh lembaga keuangan syari’ah non bank syaria’ah sejenis BMT, Asuransi Takaful, Unit Simpan Pinjam Syari’ah (USPS) dan koperasi Pondok Pesantren (Kopotren).Koperasi merupakan salah satu bentuk pengalaman ajaran Islam yang memiliki prinsip tolong menolong, kerjasama, saling membantu, serta saling memenuhi kebutuhan diantara sesama anggota, oleh karena itu koperasi sangat sesuai dengan ajaran Islam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengertian antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional tidak jauh berbeda, hanya saja perbedaan itu terletak pada operasionalnya, karena asuransi syari’ah adalah asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah.Di sisi lain, asuransi syari’ah yang dikenal dengan istilah takaful merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka dan bencana.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Syamsuir Syamsuir

Dosen STAIN BatuSangkar

References

A.Djazuli, dkk, lembaga-lembaga Perekeonomian Umat (sebuah pengenalan),jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2002
Abdul Aziz Dahlan, [et.al.ed], Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: ichtiar baru van Hoeve
,2000
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : III T Indonesia, 2003
Ahmad Hasan Ridwan, BMT, Bank Islam, instrumen lembaga keuangan syariah, bandung ;
Pustaka Bani Quraisy, 2004
Ali Hasan, masail fiqhiyah : zakat, pajak, asuransi, dan lembaga keuangan, Jakarta : Raja
Grafindo, 1997
Al- Sarakhsi, al- Mabsuth, 1982
Baihaqi Abd. Majid, dkk, Paradigma Ekonomi Kerakyatan Sistem Syariah, Jakarta ; pibuk,
2000
Heri Sudarsono, Bank dan lembaga keuangan syariah (deskripsi dan ilustrasi), yogyakarta:
Ekonisia, 2003
Khasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta: raja grafindo, 2001
M. Amin Azis, Paradigma baru lembaga ekonomi kenyataan sistem syariah: perjalanan,
gagasan dan gerakan BMT di Indonesia, Jakarta: Gema Insani, 2000
M. Syafi‟i Antonio, “prinsip dasar operasi asuransi takaful” dalam arbitrasi Islam di
indonesia, Jakarta: badan arbitrasi muamalat Indonesia, kerja sama dengan Bank
muamalat, 1994
M. syakir sula, asuransi syariah ( live and general) : konsepdan sistem operasional, Jakarta:
Gema insani press, 2004, cet.1.
Masfuk Zuhdi, Masail Fiqiyah, Jakarta: haji masagung, 1991.
Muhammad Ridwan, management BMT, Yogyakarta: UII press,2005
Muhammad, Lembaga keuangan umat Kontemporer, Yogyakarta: UII press, 2002
Nasrun Harun, perdagangan saham di Bursa Efek menurut hukum Islam, Padang: IAIN press,
1999
Suhendri, fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo, 2005
Sofyan Syarif Harahap, Akuntasi Islam, Jakarta: Budi Aksara, 1999
Wirdayaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada media,
2006
Zainuddin Ali, Hukum ekonomi syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Published

2016-08-17

How to Cite

Syamsuir, S. (2016). LEMBAGA KEUANGAN ISLAM NON BANK. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1). https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.43