Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ilham STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v21i02.848

Keywords:

Asuransi, Maqashid, Perundangan

Abstract

Kajian tentang Asuransi Syariah telah dikaji dalam fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah. Meskipun demikian bahwa perlu kembali untuk mengkaji dalam konsep Maqashid Syariah dan Peraturann Undang-undang di Indonesia. Mengacu pada kajiannya bahwa pendekatan yang diterapkan dalam tulisan ini beupa kajian kualitatif dengan sumber berupa fatwa DSN-MUI dan Peraturan yang terkait dnegan perasuransian secara umum. Dalam kesimpulan yang didapatkan bahwa pada dasarnya implementasi teori maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi. Ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi. Peranan asuransi dalam melindungi al-kulliyah alkhams bisa berupa ijabiyah (perwujudan), bisa juga berupa salbiyah (pencegahan/penolakan). Sehingga secara filosofis bahwa maksud dan tujuan seorang muslim dalam mengikuti program asuransi dengan niatan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip-prinsip hukum asuransi, tidak bertentangan dengan syari‟at Islam. Prisnip-prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad dan termasuk syarat yang diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah). Justru keberadaannya memperkuat keberadaan tujuan akad asuransi yang telah terbentuk.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusti, Netta. 2019. “Relevansi Asuransi Syari’ah Dengan Konsep Maqashid Syari’ah: Telaah Indikator.” Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 4(1):65–74.

Amrin, Abdullah. 2011. Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah : Ditinjau Dari Perbandingan Dengan Asuransi Konvensional. Elek Media Komputindo.

Anon. n.d. “5 Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik 2019 (Premi Murah, Produk Bagus).” Retrieved April 2, 2020a (https://duwitmu.com/asuransi/asuransi-kesehatan-syariah-terbaik/).

Anon. n.d. “DAI Sebut Ada Perusahaan Asuransi Bermasalah Mirip Jiwasraya.” Retrieved April 2, 2020b (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200227194935-78-478905/dai-sebut-ada-perusahaan-asuransi-bermasalah-mirip-jiwasraya).

Anon. n.d. “Fatwa – Laman 11 – DSN-MUI.” Retrieved April 2, 2020c (https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/11/).

Anon. n.d. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Retrieved October 12, 2020d (https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/undang-undang/Pages/Undang-Undang-Nomor-40-Tahun-2014-Tentang-Perasuransian.aspx).

Arijulmanan. 2017. “Asuransi Dalam Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 1(01)

’Audah, Jaser. 2013. Al-Maqasid Untuk Pemula. Yogyakarta: Suka Press.

Cahyani, Intan. 2014. “Teori Dan Aplikasi Maqashid Al-Syari’ah.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 1(2).

Djazuli, H. A. 2017. Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Pertama. Jakarta: Kencana.

Effendi, Afif. 2016. “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah).” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 3(2)

Effendi, Jaenal. 2018. “Islamic Insurance: A Potential Niche Market of Indonesia.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 10(1)

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. edited by H. M. N. Irvan, A. Latif, and H. A. Ya’qub. Jakarta: Kencana.

Faizin, Faizin. 2019. “Rekonstruksi Maqâshid Al-Syarî’ah Sebagai Metodologi Tafsir Kontemporer.” Majalah Ilmu Pengetahuan Dan Pemikiran Keagamaan Tajdid 22(2)

Gulo, W. 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Ilham, Muhammad. 2020. “Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional.” TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum 2(1).

Ismanto, Kuat. 2016. Asuransi : perspektif maqasid asy-syariah. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ismanto, Kuat. 2018. “Understanding on and Need for Syaria Insurance: A Case Study in Pekalongan, Central Java, Indonesia.” Journal of Accounting and Investment 19(2)

Marimin, Agus. 2019. “MAQASHID KAJIAN ASURANSI SYARIAH.” Jurnal Education and Economics 2(03)

Nasional, Departemen Pendidikan. 2008. Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Depatemen Pendidikan Nasional.

Pujiono. 2011. Hukum Islam Dan Dinamika Perkembangan Masyarakat. Jember: STAIN Jember Press.

Rastuti, Tuti. 2016. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Medpress Digital.

Redhika, Rizki, and Kasyful Mahalli. n.d. “Analisis Potensi Dan Kendala Pengembangan Asuransi Syariah Di Kota Medan.” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan 2(5)

RI, Departemen Agama. 2002. Mushaf Al-Quran Terjemah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Syarifudin, Amir. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan memilih produk asuransi. edited by B. Seda. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Warde, Ibrahim. 2009. Islamic Finance : Keuangan Islam Dalam Perekonomian Global. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yanggo, Huzaemah Tahido. 2019. “Hukum Melindungi Keturunan Dan Kehormatan Menurut Islam.” Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 3(1)

Yusuf, A. Muri. 2015. Metode Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2022-01-25

How to Cite

Ilham, M. (2022). Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(02), 119–131. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i02.848