ANALISIS EFEKTIFITAS DAN KONTRIBUSI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN, REKLAME, DAN PENERANGAN JALAN PADA PAD KABUPATEN PEKALONGAN
Abstract Total dari semua pajak kota, retribusi, berbagai biaya manajemen aset lokal, dan aliran pendapatan tambahan disebut sebagai pendapatan daerah. Pajak daerah antara lain mencakup pajak restoran, reklame, dan penerangan jalan. Penerangan jalan, restoran, dan reklame merupakan industri yang memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini memeilki tujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan kontribusi pajak penerangan jalan, restoran, dan reklame terhadap PAD Kabupaten Pekalongan. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pekalongan menjadi lokasi penelitian. Informasi mengenai realisasi pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak restoran dari tahun ke tahun 2019 dan 2020 dikaji dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Secara keseluruhan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak restoran sangat efektif pada tahun 2019 dan 2020. Pendapatan dari pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak restoran memberikan pengaruh yang positif kepada PAD pada tahun 2019-2020. Para pemimpin DISPENDA harus berdedikasi untuk mencapai tujuan tahunan dan bekerja untuk meningkatkan jumlah pengaruh restoran, reklame, dan penerangan jalan terhadap PAD. Kata kunci: PAD, pajak daerah, efektifitas, kontribusi
Downloads
References
A Halim, YE Restianto, I. K. (2010). Sistem Akuntansi Sektor Publik. Edisi Pertama, Penerbit UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2010.
Dwi Anggoro, D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Indonesia. In Universitas Bramawijaya Press. Malang : UB Press, 2017.
Haryono, H., Fakultas, D., Fakultas, F., Ekonomi, F., Ekonomi, E., & Yani -Surabaya, J. A. (2009). ISTIMEWA ISTIMEWA ISTIMEWA ISTIMEWA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA (LOCAL TAX AND LOCAL INCOME URGENCY IN EARNINGS STRUCTURE of LOCAL ORIGINAL IN YOGYAKARTA PROVINCE). Jurnal NeO-Bis, 3(2), 153–162.
Indonesia., P. R. (2009). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Bifurcations, 45(1), 1–19.
Lamia, A. A., Saerang, D. P. E., & Heince, R. N. W. (2015). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Pemungutan Pajak Restoran, Pajak Reklame, Dan Pajak Penerangan Jalan Pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara the. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(05), 788–799.
Mahmudi. (2019). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah (Edisi keem). Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2019.
Mardiasmo (2009:3). (2015). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran terhadap PAD Kota Manado. Perpajakan, 1(3), 2007–2011.
Maznawaty, E. S., Ilat, V., & Elim, I. (2015). Analisis Penerimaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku Utara the Analysis of Tax Revenue Increase in the Province of North Maluku. Jurnal EMBA, Vol.3 No.3(3), 906–915.
PAHALA, M. S. (2010). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. RAJAWALI PERS, 2010.
R. Santoso Brotodiharjo. (n.d.). Pengantar Ilmu Hukum Pajak Ed.3. PT. Eresco Bandung, 1986.
Rahmat, D., Yang, T., & Esa, M. (1983). Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemenkeu.Go.Id, 1, 51.
Riady, I. (2010). Analisis potensi penerimaan dan efektivitas pajak penerangan jalan di kabupaten garut. Skrips.
Suandy, E. (2006). PERENCANAAN PAJAK. Jakarta Salemba Empat, 2011.
Sugiyono. (2014). Statistika untuk penelitisn. Bandung : Alfabeta, 2014.
waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat, 2011.