APPLICATION OF 5C PRINCIPLES TO MINIMIZE BAD CREDITS AT PT. BANK PENGKREDITAN RAKYAT PEMBANGUNAN KERINCI
Abstract This study discusses strategies for resolving bad debts guaranteed by mortgage rights at PT. Kerinci Development People's Credit Bank. One method is to make efforts to save credit through a repayment plan (rescheduling) based on Bank Indonesia Circular Letter No.26/4/BPPP dated 29 May 1993. The bank also provides verbal and written warnings to debtors before taking further action. In addition, credit settlement is carried out using a family approach (non-litigation) through a mutual agreement to sell collateral, in accordance with applicable legal provisions
Downloads
References
Abbas Salim. (2016). Manajemen transportasi (Edisi 1). Rajawali Pers.
Apsaridewi, K. I., Hukum, F., & Indonesia, U. H. (2023). Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank. 17, 59–73.
Djuarni, W., & Ratnasari, R. (2022). Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah. Ar-Rihlah : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(2), 99. https://doi.org/10.35194/arps.v2i2.2626
Elex Sarmigi, Endah Sri Wahyuni, Maryanto, & Bustami, A. W. (2022). Pengaruh Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan Terhadap Perataan Laba Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Riset Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 57–65. https://doi.org/10.55606/jurima.v2i1.149
Jamilah, L. (2015). Analisis aplikasi prinsip 5c terhadap penyaluran kredit modal kerja pt bank rakyat indonesia (studi kasus pada pt anugerah surya cemerlang sejati malang). Analisis Aplikasi Prinsip 5C Terhadap Penyaluran Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Studi Kasus Pada PT Anugerah Surya Cemerlang Sejati Malang), 3(2), 1–9.
Kasmir. (2004). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada.
Maros, F., Julian, E., Ardi, T., & Ernawati, K. (2016). Penelitian Lapangan (Field Research). Ilmu Komunikasi, 25.
Nuradhawati, R., & Kristian, I. (2022). Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Indonesia-Timor Leste : Studi Kasus Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Academia Praja, 5(1), 29–42. https://doi.org/10.36859/jap.v5i1.837
Syarif, D. (2024). Pengaruh Investasi Dalam Negeri Terhadap Jumlah Penduduk Bekerja Dan Indek Pembangunan Manusia Di Indonesia Tahun 2005-2023 Dengan Pdb Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 4(4), 5799–5812.
Wahyuni, N. (2017). Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.25139/lex.v1i1.236
Widyanti, Y. E. (2011). Perjanjian Baku Ditinjau dari Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit dan Tolak Ukur Perjanjian Baku Agar Mengikat Para Pihak. Pamator, 4(1), 97–103.
Zelmanovitz, L. (2011). recent financial crisis. 9(15), 23–58.