[1]
Putra, E. 2022. KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN GUGATAN PERCERAIAN DAN HADHANAH MENURUT HUKUM POSITIF (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH NOMOR: 0062/PDT. G/2011/PA.SPN). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum . 14, 2 (Feb. 2022), 68–85. DOI:https://doi.org/10.32694/qst.v14i2.1220.