[1]
L. A. Auliyanisya, “TELAAH KRITIS YURIDIS NORMATIF DAN EMPIRIS TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA”, QST, vol. 15, no. 1, pp. 91–103, Jun. 2017.