[1]
B. Bustami, “PERILAKU PEDAGANG KERAJINAN DALAM MENAIKKAN DAN MENDISKRIMINASI HARGA PASAR DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI’AH (STUDI KASUS DI PASAR BERINGHARJO)”, QST, vol. 15, no. 2, pp. 51–65, Dec. 2017.