[1]
E. Putra, “KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN GUGATAN PERCERAIAN DAN HADHANAH MENURUT HUKUM POSITIF (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH NOMOR: 0062/PDT. G/2011/PA.SPN)”, QST, vol. 14, no. 2, pp. 68–85, Feb. 2022.