1.
Putra E. KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN GUGATAN PERCERAIAN DAN HADHANAH MENURUT HUKUM POSITIF (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH NOMOR: 0062/PDT. G/2011/PA.SPN). QST [Internet]. 2022Feb.20 [cited 2024Nov.21];14(2):68-85. Available from: https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/1220