LEMBAGA KEUANGAN ISLAM BANK

Authors

  • Irma Suryani

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.40

Abstract

The main principle of operation of Islamic banks is based on Islamic shariah laws which are derived from the Qur'an and Sunnah. Islamic banks have a role as an intermediary (intermediary) between economic units that have excess funds (surplus units), with units other underfunded (deficit units) through banks such excess may be distributed to the parties that need thus providing menfaat to both sides. In Islamic banking, the relationship between the bank and its customers instead of the debtor to the creditor relationship, but a partnership (partner ship) between funders (Sohibulmaal) and manager (mudharib). Therefore, the profit rate of Islamic banks do not only affect the level of good results for shareholders but also affect the results that can be given to customers deposit funds. This partnership is a typical part of the process mechanisms for Islamic banks. Prinsip utama operasi bank syariah ini didasarkan pada syariah Islam yaitu hukum-hukum yang bersumber dari alqur‟an dan sunnah rasul. Bank syariah mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus units), dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (devisit units) melalui bank kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan menfaat kepada kedua belah pihak. Dalam Bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (patner ship) antara penyandang dana (sohibul maal) dengan pengelola (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat baik hasil untuk para pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpanan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagian yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Irma Suryani

Dosen STAIN Batusangkar

References

Adrian Sutedi, Perbankan Syariah: Tinjauan dari Beberapa Segi Hukum, ttp: Ghalia
Indonesia, tth
Al-Imam Taqiyudin Abu Bakar al Husaini,1997,Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Ilmu
Ataul Haque, 2001,Reading in Islamic banking Islamic foundation, Dhaka, dalam Muh.
Syafi’i Antonio, bank syariah dari teori ke praktek, Jakarta Gema Insani Press,
Bachtiar Effendy,1998,Islam dan Negara Transformasi: Pemikiran dan Praktek Politik Islam
di Indonesia, Jakarta: paramadina
Baihaqi Abdul Majid, Kesadaran Baru Berekonomi Islam http://www.bmtlink.web
.id/newpage21.htm-asretrieved-on 11 december-2004/17:17:05, 16 desember 2004
Biro Perbankan Syariah,2001,Produk Perbankan Syariah, Jakarta: Karim Business
Consulting dan Bank Indonesia
Dewan Rahardjo, 1999,Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, Jakarta: Lembaga Studi
Agama dan Filsafat
Dzajuli, 2002, Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Jakarta: Raja Grafindo
Heri Sudarsono,2003,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ( Deskripsi dan Inventasi),
Yogyakarta: Ekonisia
,2004,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia
http://www.eramoslem.com, “EkonomiSyariah di Indonesia, Bukan Alternatif Tapi
Keharusan”, diakses 7 Desember2005
Ibnu Rusyd, 1990, Bidayatul Mujtahid (Bagian 3), Semarang: Asysyifa
Saad Al Harran, 1995, Musharakah Financing: Concept And Aplikation, Dalam Saad Al
Harran (Ed), Leading Issue InIslamic Banking And Finance, Pelanduk Publication,
Selangor
Moh Arief, Islamic Banking, Asian Pasific Ekonomic Literatur, Vol. 2, No. 2, September, tth
Muhammad Syafi’i Antonio,1999, Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan Jakarta:
Tazkia Institut
, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Published

2016-08-17

How to Cite

Suryani, I. (2016). LEMBAGA KEUANGAN ISLAM BANK. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1). https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.40