Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaharuan Hukum Keluarga

Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Lilis Hidayati Yuli Astutik
  • Muhammad Ngizzul Muttaqin IAIN Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v20i01.562

Abstract

Penggunaan fikih klasik dalam bidang hukum keluarga kontemporer nampaknya tidak lagi bisa merespon problematika dan perkembangan masyarakat hari ini. Pembaharuan hukum keluarga Islam yang kemudian dijadikan sebuah aturan Negara dirasa menjadi sebuah solusi yang sangat relevan dalam rangka merespon problematika hukum keluarga kontemporer. Sebagai kajian berbasis literatur dan kajian pustaka, tulisan ini berusaha mengungkap model pembaharuan hukum keluarga di berbagai Negara muslim sebagai langkah awal untuk membuat hukum positif dalam sebuah Negara. Tulisan ini perlu diseminasikan agar memberikan sebuah pemahaman terkait pengembangan hukum keluarga Islam melalui pembaharuan dan proses positifikasi hukum keluarga dalam sebuah Negara. Metode pengumpulan data dalam kajian ini dengan menelaah refrensi yang relevan dalam penyajian data. Temuan dalam kajian ini bahwa pembaharuan hukum keluarga dilakukan untuk menjawab permasalahan masyarakat yang semakin kompleks. Pertimbangan pembaruan hukum keluarga Islam di dunia muslim adalah mencapai sebuah kemaslahatan umat. Implikasi temuan kajian ini bahwa positifikasi hukum keluarga di dunia Islam sangat penting, sebagai respon terhadap perkembangan zaman. Selain itu, wujud dari pembaharuan akan melahirkan sebuah fikih atau paham yang sejalan dengan perubahan kondisi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-07-30

How to Cite

Astutik, L. H. Y., & Muttaqin, M. N. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaharuan Hukum Keluarga: Hukum Keluarga Islam. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(01), 55–65. https://doi.org/10.32939/islamika.v20i01.562