Khuntsa dalam Pandangan Kontemporer

Authors

  • Ilham Ghoffar Solekhan Magister Ilmu Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Maulidi Dhuha Yaum Mubarok Magister Ilmu Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v20i02.675

Abstract

Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan dan laki-laki.  Khuntsa dibedakan menjadi dua macam, 1) Khuntsa Musykil yaitu suatu keadaan kelamin ganda yang penentuan kelaminnya sangat sulit, 2) Khuntsa Gahiru Musykil yaitu keadaan kelamin ganda yang masih dapat dengan mudah diidentifikasikan kelaminnya. Fikih baru masih menggunakan pengertian lama mengenai khuntsa. Meskipun demikian, khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Keadaan khuntsa juga memunculkan teori psikologi yang menunjukkan bahwa keadaan ini dapat menjadi pemicu masalah psikologis bagi individu khuntsa tersebut yang dapat berpengaruh terhadap fisik dan perilaku. Dunia kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasikan, dan dapat ditangani. Penanganan yang disarankan adalah prosedur yang sama seperti pada pergantian kelamin. Meskipun bertentangan dengan fikih klasik, namun dalam fikih kontemporer hal tersebut dapat terjadi dengan pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang diberikan adalah kaidah fikih yaitu الضرر يزال yang juga merupakan dalil yang kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi khuntsa. Tulisan ini menggunakan metode penelitian pustaka atau literature review dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis dan teologis yang menjelaskan pokok persoalan dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif, masyarakat dan sisi ketuhanan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz, Shalih. 1996. at-Takmil Mafata Tahribihi min Idwaul Ghalil. Riyadh: Darul Asshimat.

Ali, Atabik, dan A. Z. Muhdor. 1996. “Kamus Kontemporer.” Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum

Pondok Pesantren Krapyak, 1996.

Davies, Kate. 2016. “Disorders of Sex Development–Ambiguous Genitalia.” Journal of Pediatric

Nursing 31, no. 4 (Juli 2016): 46–66. https://doi.org/10.1016/j.pedn.2016.04.007.

Kulaini. 1367. al-Kaafi. Juz 7. Iran: Darul Kitab Islamiyah, 1367.

Kurniawan, Steffi, dan Meliana Imelda. 2013. “Gangguan Identifikasi Jenis Kelamin.” CDK-210,

Vol. 40, No. 11, (2013).

Kurniawati, Marina, dan Herni Widanarti. 2017. “Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku

Transeksual (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor

/Pdt.P/2013/PN.Ung)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2 (2017).

Lumban Gaol, Nasib Tua. 2016. “Teori Stres: Stimulus, Respons, dan Transaksional.” Buletin

Psikologi, Vol. 24, No. 1 (2016). https://doi.org/10.22146/bpsi.11224.

Putro, Bagus Prasetyo Purnomo. 2013. “Tinjauan Yuridis Perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin

Ganda) Menurut Hukum Islam,” (Skripsi Sarjana, Universitas Jember, 2013).

Qardhawi, Yusuf. 2001. Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Alih Bahasa Abdul Hayyie, dkk., Jakarta: Gema Insani Press.

Rahman, Fathur. (1975). Ilmu Waris. Bandung: al-Ma’arif.

Sabiq, Sayyid. 2004. Fiqih Sunnah. Alih Bahasa Nor Hasanuddin, Cet. 3, Kairo: Darul Fath.

Saraswati, Devie Lya. 2017. “Eksplorasi Kepribadian Waria dalam Perspektif Psikologi

Individual.” Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan dan Konseling 1 (2017).

Shechner, Tomer. 2010. “Gender Identity Disorder: A Literature Review From A

Developmental Perspective.” The Israel Journal of Psychiatry and Related Sciences, Vol. 47, 2

(2010): 132-138.

Susanto, Edy, dkk. 2013. “Hermaphrodite Sejati.” Makalah Obstetri & Ginekologi, Vol. 21, No. 1,

(Januari-April, 2013).

Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Yuliasri, Ni Luh Tanzila. 2018. “Kedudukan Ahli Waris Khuntsa dalam Hukum Waris Islam”.

Mimbar Keadilan, Vol. 14, No. 28, (1 Agustus 2018): 208-219.

https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1781

Zaidan, Abdul Karim. 2001. Al-Wajiz fii Syarhil Qawaid Fiqhiyyah fii Syariah Islamiyah. Beirut:

Risalah Publisher.

Zuhaili, Wahbah az-. 1985. al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Cet. II, Jilid VIII. Beirut: Darul Fikr.

Zuhdi, Masjfuk. 1991. Masail Fiqhiyyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV. Haji Masagung.

Zuhroni, Nur Riani, dan Nirwan Nazaruddin. 2003. Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan

Kedokteran 2, Jakarta: Departemen Agama RI.

Downloads

Published

2021-04-27

How to Cite

Solekhan, I. G., & Mubarok, M. D. Y. (2021). Khuntsa dalam Pandangan Kontemporer. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(02), 32–47. https://doi.org/10.32939/islamika.v20i02.675