Pernikahan Sirri (Kontekstualisasi Pemahaman Hadis dalam Studi Kasus di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.32939/islamika.v21i01.825Abstract Tulisan ini bertujuan untuk membahas persfektif hadis tentang permasalahan pernikahan sirri, melalui pemahaman kontekstual dengan menggunakan pendekatan fikih, agar dapat menentukan hukum yang pasti dari berbagai variasi pernikahan sirri yang terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu meneliti dan menelaah berdasarkan sumber-sumber kepustaakan. Penelitian ini bersifat deskriftif (menguraikan sumber-sumber yang diperoleh dan kemudian dianalisis) dengn menggunakan langkah kerja pemahaman hadis yang terdiri dari takhrij hadis, natijah, dan pemahaman matan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwapernikahan sirri yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pernikahan yang tidak sesuai sunnah, dalil-dalil yang medukung kesimpulan ini penulis dapat dari pemahaman hadis-hadis Nabi: 1. pernikahan adalah kegiatan yang tidak boleh hanya dihadiri subjek utama (mempelai pria dan wanita saja), namun harus dihadiri minimal oleh satu orang wali dan dua orang saksi, 2. Pernikahan adalah kegiatan yang tidak boleh ditutupi dan harus disebarluaskan kepada masayarakat, 3. Walimah pernikahan adalah kegiatan yang sangat diperintahkan oleh Nabi walaupun dilaksanakan secara sederhana. Walimah dapat juga berfungsi sebagai media penyebarluasan berita pernikahan.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2021-08-25
How to Cite
Fauzan, A. (2021). Pernikahan Sirri (Kontekstualisasi Pemahaman Hadis dalam Studi Kasus di Indonesia). Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(01), 17–25. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i01.825
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Agusri Fauzan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.