Eksistensi Hukum Adat dalam Peraturan Daerah Studi Kasus Pemerintah Kota Sungai Penuh

Authors

  • hainadri hainadri IAIN KERINCI

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v21i01.843

Abstract

Masyarakat Kota Sungai Penuh memiliki tradisi yang beraneka ragam yang terdiri dari bermacam suku atau etnis. Kota Sungai Penuh memiliki 10 persekutuan Masyarakat adat yang masing-masing memiliki lembaga adat tersendiri. Namun secara umum Kota Sungai Penuh masih mengakui dan menganut hukum adat Kerinci sebagaimana sebelum daerah tersebut dimekarkan. Tujuan penelitian ini adalah memberikan informasi aktual tentang kondisi hukum adat yang ada di wilayah pemerintahan Kota Sungai Penuh. Kota Sungai Penuh sejak diresmikan menjadi daerah otonom baru sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Kerinci sejak tahun 2010 telah menghasilkan 124 (seratus dua puluh empat) peraturan daerah yang 44 (empat puluh empat) diantaranya sudah tidak berlaku lagi. Jadi ada 80 (delapan puluh) peraturan daerah yang masih berlaku sampai saat ini. Meskipun didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, keberadaan hukum adat sebagai salah satu sistem pemerintahan di daerah secara yuridis formal mendapat landasan yang kuat. Namun di Kota Sungai Penuh belum ada satupun Peraturan daerah yang mengatur tentang Hukum adat dan tidak satu pasalpun yang mengatur perihal hukum adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005.

Ade Saptomo, Hukum dan Kearifan Lokal, Grasindo, Jakarta, 2010.Agustino, Leo, 2011. Sisi Gelap Otonomi Daerah: Sisi Gelap Desentralisasi di Indonesia Berbanding Era Sentralisasi, Bandung: Widya Padjadjaran.

Amrullah Ahmad, Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani, Jakarta, 1996.

Arikunto dan Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Bagir Manan, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Budi Susanto, S.J, Ingatan Hikmat Indonesia Masa Kini, Hikmat Masa Lalu Rakyat, Kanisius, Yogyakarta, 2005.

Jauhari, Budhi Vrihaspathi dan Eka Putra, 2012. Senarai Sejarah Kebudayaan Suku Kerinci, Jambi: Bina Potensia Aditya Mahatva Yodha Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Hadikusuma, H. Hilman, 1992. Pengantar Ilmu hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Irawan, Prasetya, 2004, Logika dan Prosedur Penelitian (cetakan keenam), STIA-LAN, Jakarta.

Khairul Muluk, Desentralisasi Teori, Cakupan dan Elemen, http://www.publik.brawijaya.ac.id

Mahendra Putra Kurnia, dkk. Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipatif, yogyakarta: Kreasi Total Media

Manan, Bagir , 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,Yogyakarta: PSH FH UlI.

Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, LKiS, Yogyakarta, 2001.

Moh. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ni’matul Huda, Otonomi Daerah; Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, Jakarta, IMR Press, 2012.

R. Soepomo, 1952. Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, Jakarta: Pustaka Rakyat.

Soenobo Wirjosoegito, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Suharjono, Muhammad, 2014, Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah, Jurnal Ilmu Hukum No. 19 Vol. 10, Februari.

Sunggono, Bambang, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Thontowi, Jawahir, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No.1 Vol. 20, Januari 2013.

Victor M. Situmorang, Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Downloads

Published

2021-08-25

How to Cite

hainadri, hainadri. (2021). Eksistensi Hukum Adat dalam Peraturan Daerah Studi Kasus Pemerintah Kota Sungai Penuh. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(01), 26–31. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i01.843