Fatwa DSN/MUI tentang Pengalihan Utang

Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Take over atau Pengalihan Utang

Authors

  • ruchhima ruchhima universitas darussalam gontor
  • Setiawan bin Lahuri

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v19i02.367

Keywords:

fatwa, hybrid contract, pembiayaan.

Abstract

DSN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa juga telah mengeuarkan beberapa  fatwa transakasi muamalah dengan menggunakan hybrid contract,  salah satunya yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan take over atau pengalihan utang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data kepustakaaan atau data sekunder yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap fatwa-fatwa. Tidak semua alternatif pada fatwa DSN-MUI tentang pengalihan utang digunakan dalam transaksi pengalihan utang yang dilakukan nasabah dan lembaga keuangan syariah. Kurang mendalamnya fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI mengakibatkan simpang siur pemikiran dan pendapat oleh para praktisi, sehingga munculnya akad baru yang mana tidak sesuai dengan syariah terjadi di lapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Awwallin, Dhika Putri . "Peluang, Tantangan, Dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) 2015", Jurnal Akuntansi Unesa, Vol.3, No. 2. 2015.
Munthe, Marabona,"Metode Legislasi Hukum Islam Produk Lembaga Keuangan Syariah Oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui) Di Indonesia", Al-Amwal Jurnal Ekonomi Islam, Vol.5, No.1 Juni. 2016.
Anggraini, Juwita Dan Siti Mardiah, Analisis Kinerja Pembiayaan Take Over Pada Btn Syariah Di Tahun 2014- 2015", I-Finance Vol. 2. No. 1. Juli. 2016
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Fariana, Andi."Urgensi Fatwa Mui Dalam Pembanguna Sistem Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia", Al-Ihkam Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, Vol. 12, No. 1. 2017
Umam,Khotibul. “ Legislasi Fiqih Ekonomi Perbankan: Sinkronosasi Peran Dewan Syariah Nasional Dan Komite Perbankan Syariah” Mimbar Hukum Jurnal Universitas Gajah Mada, Vol. 24, No. 2. 2012.
Faozan,Akhmad."Pola Dan Urgensi Positivitas Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia Tentang Perbankan Syariah Di Indonesia", Al-Manahij, Vol. 10, No. 2 Desember. 2016.
Nugraheni,Destri Budi.“Analisis Yuridis Multi Akad Dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang Pada Pt Bank Bri Syariah”, Mimbar Hukum Vol.27, No.2, Juli Hlm.(241-255). 2015.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 31/Dsn-Mui/Vi/2002 Tentang Pengalihan Utang.
Murtadho, Ali."Model Aplikasi Fikih Muamalah Pada Formulasi Hybrid Contract", Al-Ahkam Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Volume 23, Nomor 2, Oktober. 2013.
Rizaldy,Muhammad. "Pelaksanaan Take Over Pembiayaan Di Pt. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan", Premise Law Jurnal, Vol. 12. 2015.
Emilda.Mekanisme Pembiayaan Pengalihan Hutang Kpr Pada Pt. Bank Bni Syariah Cabang Banjarmasin", Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.Skripsi Uin Antasari Banjarmasin, 2016.
Saraswati, Distie & Syamsul Hidayat, Implementasi Hybrid Contract Pada Take Overpembiayaan Hunian Syariah Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam", Jurisprudence, Vol. 7 No. 1 Juni. 2017.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

ruchhima, ruchhima, & Lahuri, S. bin. (2019). Fatwa DSN/MUI tentang Pengalihan Utang: Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Take over atau Pengalihan Utang. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 19(02), 54–62. https://doi.org/10.32939/islamika.v19i02.367