Nikah Siri: Edukasi Hukum dan Pendampingan Terhadap Perlindungan Hak Perempuan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar
Keywords:
Nikah Siri; Edukasi Hukum; Hak PerempuanAbstract
Pengabdian ini berkaitan dengan praktik nikah siri yang terjadi di Kecamatana Limakaum Kabupaten Tanah Datar. Bertitik tolak dari masih banyaknya praktik nikah siri yang terjadi,karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang urgensi pencatatan nikah dan dampak nikah siri terhadap hak perempuan.Pengabdian ini bertujuan untuk Memberikan edukasi hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan dalam pernikahan dan isbat nikah karena ada unsur maslahah bagi perempuan. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi pelaku nikah siri yang akan melakukan isbat nikah. Pengabdian ini dilaksanakan dalam dua bentuk kegiatan, pertama, edukasi hukum yang diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari, pelaku nikah siri dan para aparat pemerintah nagari serta keluarga pelaku nikah siri. Edukasi hukum mendatangkan 3 orang narasumber, Ketua Pengadilan Agama, Kepala KUA, dan Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Masing-masing dengan materi, Dampak Hukum Pernikahan siri, Pencatatan Nikah, dan Isbat Nikah. Kemudian kegiatan kedua memberikan layanan konsultasi terhadap pelaku nikah siri sebanyak 10 pasang. Hasil dari layanan konsultasi dapat memberikan solusi masing-masing terhadap kasus pernikahan siri dan mempersiapkan berkas untuk pengurusan isbat nikah. Pengabdian ini telah mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencatatan nikah dan isbat nikah serta memberikan motivasi untuk menyelesaikan persoalan masing-masing.
Downloads
References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2003.
Ali, Z. (2012). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Azhari, A. Urgensi Isbat Nikah Bagi Pernikahan Tidak Tercatat. Jurnal Hukum dan Syariah, 3(1) (2021): 45–60.
Departemen Agama RI. (2007). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lentera Abadi, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2022). Petunjuk Teknis Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Fathurrahman, P. (2022). Problematika Nikah Sirri dan Dampaknya terhadap Perempuan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5 (2). X 112–127.
Hasan, Ahmad. (2007). Pokok-Pokok Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Lestari, E. (2021). Pendekatan Maslahah dalam Penyelesaian Masalah Nikah Sirri. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 5(1)..
Mawardi, I. (2000). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad, A.G.(2016). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Qarafi, Syihabuddin al-. Al-Furuq. (1998). Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ahsin, J.(2020). Nikah Sirri dan Implikasinya dalam Hukum Islam dan Nasional.
Malang: UIN Maliki Press.
Anshori, A.G. (2012). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perspektif Fikih dan Perundang-undangan. Yogyakarta: UII Press,.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Badruddin. (2016). Analisis Yuridis Terhadap Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Hukum Islam, 4 (2). 150–168.
Dewi, F. (2015). Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Islam. Jakarta: Lentera Hati.
Fauzi, M. (2019). Nikah Sirri dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam,
7 (1 ), 29–43.
Hasym, S.(2006). Understanding Muslim Women’s Rights in Islam. Jakarta: The Asia Foundation.
Huda, N.(2020). Isbat Nikah dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak.
Jurnal Yudisia, 11(1).102–115.
Ibrahim, J.M. (2020). Hukum Perkawinan Islam Kontemporer. Bandung: Pustaka Setia.
Ismail, M. (2001). Maslahah dalam Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani,
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Misrawi, Z. (2004). Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Gender. Jakarta: P3M.
Rahman, F. (2021). Nikah Sirri dalam Perspektif Gender dan Hukum Keluarga Islam.
Jurnal Musawa, 13(2).
Shihab, M. Quraish. (2000). Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nailur Rahmi, Zulkifli, Amri Effendi, Saadatul Maghfira,Dewi Indriani , Jamal Mirdad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















