Implementasi dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Terhadap Perlindungan Hukum Anak Ditinjau Dari Uundang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pelaksanaanya Di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.

Authors

  • Pidayan Sasnifa UIN Sultan Thaha Saifuddin

DOI:

https://doi.org/10.32939/islamika.v18i01.263

Abstract

Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut akan menjadi tidak jelas  karena perkawinan orang tuanya  hanya sah secara agama. Meskipun anak tersebut adalah anak sah, tetapi tidak mempunyai bukti outentik yang dapat menguatkan bahwa anak tersebut adalah anak sah dari kedua orang tuannya. Kedudukan anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang tidakdicatatkan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Disamping itu anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, dengan tidak adanya akta kelahiran terhadap anak, maka negara mempunyai hambatan dalam melindungi anak, karena secara hukum tidak ada catatan  tentang status kelahiran anak beserta data-data kedua orang tua yang menyebabkan kelahiran anak tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan agar seorang anak yang lahir  dari perkawinan yang tidak dicatatkan, memperoleh kedudukan seperti anak sah, adalah dengan mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan agama setempat, atau pengadilan negeri setempat, yang disesuaikan dengan kantor pencatatan kelahiran anak masing-masing. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan apabila perkawinannya hanya dilakukan menurut agama saja, dan tidak dicatatkan dikantor catatan sipil, maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya bisa diakui dengan cara pengesahan anak, sehingga anak tersebut menjadi anak sah. Pengesahan anak hanya dapat dilakukan apabila orang tuanya mencatatkan perkawinannya dikantor catatan sipil terlebih dahulu. Penelitian yang dilaksanakan adalah untuk mendeskripsikan atau menggambarkan tentang perlindungan hukum terhadap anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatat ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang   Perlindungan Anak. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif,  dapat diartikan sebagai penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif mengenai kata-kata lisan atau tulisan, atau tingkah laku  yang dapat diamati dari masalah yang diteliti.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-10-01

How to Cite

Sasnifa, P. (2018). Implementasi dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Terhadap Perlindungan Hukum Anak Ditinjau Dari Uundang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pelaksanaanya Di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 18(01), 39–53. https://doi.org/10.32939/islamika.v18i01.263