FUNGSI DAN KEDUDUKAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA JAMBI SUATU TINJAUAN YURIDIS DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.32Abstract The Function Of Isbath in Religions ourt Of Jambi Legal Everview From The Point Of Islsmic Law Compilation The marriage is somehting that have to be notarized and legalited according to Indonesian law Number 1 year 1974 about marriage at article 2 and also according to islamic law compilation article 5. The need that the marriage is to be legalized n notarized. Is according to law no. 22 year 1946 and law no. 32 year 1954 about the obligation of people to legalized and notrized his/her marriages, devorce and reverence. The Legitimation of marriage and the notarization of marriages with proof marriage, certificate for every parties involved, it the marriages notarized than eforts of the parties solve the problems usually law. If there is something that prevent the certificate of marriage, one of ther perties or both parties can also ask for what is called at “itsbat nikah” in order for both of them or one of the parties to recaived their rights in the constitions of marriage, the notatorion of isbath is according to KHI article 7 verse 2. Perkawinan merupakan ikatan resmi yang perlu dicatat dan disahkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal ayat dan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 5. Pencatatan perkawinan ini juga diatur oleh UU No. 22 tahun 1946 jo.UU No.32 tahun 1954 tentang penetapan pencatatan nikah, talaq dan rujuk. Pencatatan ini penting, sebagai bukti keabsahan suatu perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi suatu hal dalam perkawinan maka dapatlah dilakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak-hak masing-masing suami isteri karena dengan akta nikah tersebut suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Karena perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Suatu perkawinan yang tidak memiliki akta nikah karena suatu hal maka bagi pasangan suami isteri ataupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan, apabila sangat membutuhkan alat bukti atas perkawinan yang telah dilangsungkan dapat mengajukan permohanan kepengadilan agama agar dibuatkan penetapan itsbat nikah yang dapat membuktikan dan mengesahkan suatu perkawinan yang telah terjadi. Dalam pasal 7 ayat 2 KHI menyebutkan dalam hal perkawinan tidak dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah di pengadilan agama. Itsbat nikah merupakan penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Ahmad, Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999
Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1995
Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia , Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
______________ Amandemen Undang-undang Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika,
2006
Anonim, Undang-undang Pokok Perkawinan, Jakarta: Sinar Grafika, 1989
Azhari Akmal Tarigan, Amiur Nurdin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada
Media, 2000
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 1994
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995
Khoiruddin Nasution, Status Perkawinan di Asia tenggara, Studi Terhadap PerundangundanganPerkawinan
Muslim Kontempoler di Indonesia dan Malaysia, Leiden:
INIS, Jakarta
M.Idris Rumulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumu Aksara, 2004
Rahmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perkawinan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika, 2006
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Inonesian, Jakarta: Raja Grafindo, 2003
Suryabrata Sumandi, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008
Tim Redaksi, Fokus Media, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokus Media, 2012
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam ( Hukum Perkawinan, dan Perwakafan ,
(Bandung : Nuansa Aulia, 2008
Tama Rusli, Perkawinan Antar Agamadan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya, 1986
Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1995
Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia , Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
______________ Amandemen Undang-undang Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika,
2006
Anonim, Undang-undang Pokok Perkawinan, Jakarta: Sinar Grafika, 1989
Azhari Akmal Tarigan, Amiur Nurdin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada
Media, 2000
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 1994
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995
Khoiruddin Nasution, Status Perkawinan di Asia tenggara, Studi Terhadap PerundangundanganPerkawinan
Muslim Kontempoler di Indonesia dan Malaysia, Leiden:
INIS, Jakarta
M.Idris Rumulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumu Aksara, 2004
Rahmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perkawinan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika, 2006
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Inonesian, Jakarta: Raja Grafindo, 2003
Suryabrata Sumandi, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008
Tim Redaksi, Fokus Media, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokus Media, 2012
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam ( Hukum Perkawinan, dan Perwakafan ,
(Bandung : Nuansa Aulia, 2008
Tama Rusli, Perkawinan Antar Agamadan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya, 1986
Downloads
Published
2016-08-17
How to Cite
Sasnifa, P. (2016). FUNGSI DAN KEDUDUKAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA JAMBI SUATU TINJAUAN YURIDIS DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1). https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.32
Issue
Section
Articles