STUDI LIVING QUR’AN DALAM PENENTUAN MAHAR DI DESA TANJUNG PAUH HILIR
STUDI LIVING QUR’AN DALAM PENENTUAN MAHAR DI DESA TANJUNG PAUH HILIR
Keywords:
Adat, Al-Qur’an, Mahar, Living Qur’an, Sidang Negeri, Tematik
Abstract Dalam Al-Qur’an tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar dan selalu menganjurkan mahar itu ringan dan mudah, kondisiini mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan. Namun dalam pelaksanaannya di desa Tanjung Pauh, adat Tanjung Pauh Hilir pelaksanaan proses perkawinan banyak didominasi oleh adat. Hal ini dapat dilihat dari proses penetapan besaran mahar yaitu adanya sidang adat “Sidang Negeri”, yang dimaksud dengan “Sidang Negeri” adalah berkumpulnya para para tokoh adat, tokoh agama, dan pemuka masyarakat lainnya untuk mengadakan musyawarah menentukan jumlah mahar yang di bebankan kepada calon mempelai laki-laki. Hal ini menjadi fokus kajian dalam penelitian ini mengenai studi living Qur’an di desa Tanjung Pauh Hilir. Penelitian ini menggunakan metode tematik dan merupakan jenis penelitian ini yakni penelitian kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (Field Research). Berdasarkan temuan data terdapat kontradiktif antara penentuan mahar menurut Al-Qur’an dan adat di desa Tanjung Pauh Hilir. Al-Qur’an tidak menentukan berapa jumlah mahar yang harus diberikan berbeda dengan adat suatu mahar dalam pernikahan sudah ditentukan banyaknya.
Downloads
Download data is not yet available.