BAI'UL WAFA` (Reviwe Penggunaan Dalil Mashlahah di Kalangan Hanafiyah)

  • Asa'ari Asa'ari

Abstract

Bai'u al-Wafa` muncul pertama kali di Asia Tengah khususnya Bukhara dan Balkh sekitar abad ke 5 Hijriyah dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam. Banyak diantara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi hutangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan bersamaan dengan uang yang dipinjam.  Di sisi lain imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang itu menurut ulama fiqh termasuk riba. Maka untuk menghindarkan diri dari riba, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu memformat suatu bentuk jual beli yang dikenal dengan Bai'u al-Wafa`. Dalam perkembangan taqnin (kodifikasi hukum Islam) di dunia Islam seperti lahirnya  Majallah Al-Ahkam Al-'Adliyyah yang diundangkan pada tahun 1286 H. di Turki (sebagai kodifikasi hukum pertama di dunia Islam), Qanun al-Madani  di Mesir, dan Qanun Al-Madani al-Sury, di Suryah yang pernah memuat pasal-pasal tentang Bai'ul Wafa` sebagai aqad yang dilegalisasi secara fiqhiyyah ternyata disusun dalam haluan pemikiran hukum ulama kalangan Hanafiyah. Untuk kontek ekonomi dewasa ini Bai'ul Wafa` patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam aktifitas mu'amalat masyarakat Muslim khususnya di Indonesia sebagai pengganti institusi Gadai yang prakteknya selama ini bertentangan dengan Rahan yang digariskan oleh nash terutama dalam hal mengambil manfaat dari barang gadaian oleh pemegang gadai.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Asa’ari, A. (2022). BAI’UL WAFA` (Reviwe Penggunaan Dalil Mashlahah di Kalangan Hanafiyah). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 8, 1–17. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1170