POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA

  • Nofialdi Nofialdi

Abstract

Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur susunan, kekuasaan dan hukum acara Peradilan Agama. Ketentuan tentang ini dituangkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989. Kelahiran UUPA ini menandai berakhirnya keanekaragaman peraturan yang mengatur tentang kekuasaan, kedudukan dan tekhnik beracara di Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan yang diakui eksistensinya dan menjadi salah satu lembaga untuk para pencari keadilan dalam persoalan khusus yang terjadi di antara umat Islam di Indonesia. Karena sebelum berlakunya UUPA Pengadilan Agama diatur dengan berbagai macam peraturan dan dengan berbagai nama dan sebutan, di antaranya peradilan serambi, kerapatan qadhi dan lain sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Nofialdi, N. (2022). POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 8, 91–107. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1176