POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA

Authors

  • Nofialdi Nofialdi

DOI:

https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1176

Abstract

Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur susunan, kekuasaan dan hukum acara Peradilan Agama. Ketentuan tentang ini dituangkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989.

Kelahiran UUPA ini menandai berakhirnya keanekaragaman peraturan yang mengatur tentang kekuasaan, kedudukan dan tekhnik beracara di Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan yang diakui eksistensinya dan menjadi salah satu lembaga untuk para pencari keadilan dalam persoalan khusus yang terjadi di antara umat Islam di Indonesia. Karena sebelum berlakunya UUPA Pengadilan Agama diatur dengan berbagai macam peraturan dan dengan berbagai nama dan sebutan, di antaranya peradilan serambi, kerapatan qadhi dan lain sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-02-19

How to Cite

Nofialdi, N. (2022). POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum , 8, 91–107. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1176