UTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF FIQIH

  • Y. Sonafist
Keywords: al-Bai'u al-Dayn.

Abstract

Krisis perekonomian yang sering terjadi kadang-kadang membawa dampak pada krisis keuangan global dan mengakibatkan kondisi keuangan perorangan dan keluarga mengalami ketidak-stabilan. Banyak yang mendadak menjadi miskin atau sebaliknya banyak yang mendadak menjadi kaya. Akibat selanjutnya secara empirik banyak orang yang menjual hutang atau piutangnya kepada orang lain dengan uang cash karena terdesak oleh kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Jual beli dalam bentuk ini dalam istilah fiqhiyyah disebut Bai’uddain; misalnya si A berutang pada si B.  Perjanjian hutang piutang dikuatkan dalam akte perjanjian hutang piutang. Karena kebutuhan yang mendesak, akte perjanjian hutang piutang tersebut dijual B kepada si C, dan berdasarkan akte tersebut, si C menagih hutang pada si A.  Atau si A memesan atau minta dibuatkan suatu barang (katakanlah perabot) pada si B dan telah dibayar sebagian harga (perskot), lalu setelah itu si A mengalami kesulitan ekonomi dan butuh uang cash, maka ia menjual utangnya itu pada si C dengan sedikit keuntungan.  Lantas, bagaimanakah hukum jual beli hutang atau piutang (Bai’ al-dain) ini dalam perspektif Fiqh Islam ? nampaknya para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Selengkapnya dapat dibaca dalam tulisan berikut.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Sonafist, Y. . (2022). UTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF FIQIH. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 9, 18–27. https://doi.org/10.32694/qst.v9i.1180