STUDI HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT

  • M. Yusuf

Abstract

Makalah ini berangkat sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya. Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific objectivism. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social oleh hukum Islam di dalam masyarakat.  

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Yusuf, M. (2022). STUDI HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 10, 56–68. https://doi.org/10.32694/qst.v10i.1190