TELAAH KRITIS YURIDIS NORMATIF DAN EMPIRIS TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

  • Latifa Auliyanisya Auliyanisya Alumni Pascasarjana Universitas Islam Riau

Abstract

Terungkapnya suatu tindak pidana biasanya diawali dari adanya laporan atau pengaduan dari korban atau orang-orang melihat tindak pidana tersebut. Meskipun demikian, sumbangan besar dari pelapor dan saksi tersebut kurang dihargai oleh hukum. Hal ini tampak dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi pelapor atau saksi dari kemungkinan terjadinya balas dendam oleh pelaku. Kebijakan hukum pidana saat ini dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan telah memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amun, dalam implementasinya masih saja terjadi ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu terhadap korban sehingga menyulitkan penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Selain itu, tidak adanya perlindungan terhadap hak korban untuk menyelesaikan permasalahannya secara pribadi dan tuntutan ganti kerugian kepada pelaku yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Kebijakan hukum pidana pada saat yang akan datang dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah perlindungan korban dari ancaman, gangguan, dan teror dari pihak mana pun juga. Selain itu juga diatur ketentuan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban dan ahli warisnya serta perluasan pengertian korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2017-06-01
DIMENSIONS
How to Cite
Auliyanisya, L. A. (2017). TELAAH KRITIS YURIDIS NORMATIF DAN EMPIRIS TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 15(1), 91–103. https://doi.org/10.32694/qst.v15i1.158