FORMULASI BARU ARAH KIBLAT: MEMAHAMI KONSEP RASYDUL KIBLAT HARIAN INDONESIA
Abstract Umat Islam telah sepakat bahwa menghadap ke arah kiblat merupakan syarat sahnya shalat. Maka mengetahui arah kiblat suatu tempat merupakan suatu kebutuhan bagi umat Islam. Salah satu metode yang paling sederhana, bebas biaya, dan memiliki tingkat akurasi paling tinggi untuk menentukan arah kiblat adalah dengan memanfaatkan peristiwa rasydul kiblat baik yang terjadi pada harian maupun tahunan (universal). Rasydul kiblat terjadi ketika matahari berada di atas Mekkah ketika nilai deklinasi matahari sama dengan nilai lintang Mekkah. Deklinasi matahari sendiri selalu berubah setiap jamnya. Sehingga deklinasi matahari kadang-kala hampir sama dengan lintang Mekkah, dan kadang-kala juga tidak. Peristiwa rasydul kiblat terjadi dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 28 Mei pukul 16.18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16.27 WIB. Akan tetapi, Thomas Djamaluddin berpendapat bahwa 2 hari sebelum dan sesudah rasydul kiblat dengan rentang waktu ± 5 menit masih dapat digunakan untuk mengetahui maupun mengecek kembali arah kiblat. membandingkan hasil hitung rasydul kiblat harian di berbagai tempat. Tabel selisih azimuth matahari dan kiblat digunakan untuk mengetahui tingkat akurasi rasydul kiblat masing-masing daerah dan metode. Hipotesis dari proposal penelitian adalah pada tanggal 28 Mei 2014 pukul 09.18 UT atau 16.18 WIB merupakan waktu yang akurat untuk mengecek kembali arah kiblat. Selain itu, tanggal 26, 27, 29, dan 30 Mei 2014 pukul 09.18 UT atau 16.18 WIB ternyata juga masih akurat. Sedangkan untuk rentang waktu ± 5 menit mempunyai tingkat akurasi yang berbeda-beda bagi masing-masing daerah. Sehingga toleransi waktunyapun menjadi bervariasi. Secara teoritis, H+2 dan H-2 dengan waktu ± 5 menit tidaklah akurat, tetapi secara praktis waktu-waktu tersebut masih cukup akurat untuk mengkalibrasi arah kiblat di setiap wilayah.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2017-12-04
DIMENSIONS
How to Cite
Sakirman, S. (2017). FORMULASI BARU ARAH KIBLAT: MEMAHAMI KONSEP RASYDUL KIBLAT HARIAN INDONESIA. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 15(2), 97–112. https://doi.org/10.32694/qst.v15i2.164
Section
Articles