Legitimasi Hukum Pembagian Harta Bersama Terhadap Gugatan Harta Bersama di Indonesia

  • Khalisa Hayatuddin Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Ardiyan Saptawan Universitas Sriwijaya
  • Muhamad Sadi Is Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Intan Atiqoh Universitas Muhammadiyah Palembang
Keywords: Joint Assets, Legal Recognition, Religious courts, Transfer of Rights

Abstract

Legitimasi hukum pembagian harta bersama di Indonesia dalam penerapannya dibutuhkan pengakuan hukum oleh masyarakat. Sehingga yang menjadi fokus penelitian ini adalah; bagaimana legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama; kemudian apakah faktor yang mempengaruhi legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama terkadang belum sesuai dengan penerapan berbagai undang-undang yang berlaku dan dibuat atas dasar sejumlah keputusan di peradilan khususnya pengadilan agama, namun  legistimasi hukum itu belum bersifat adil bagi pihak penggugat maupun pihak tergugat. Sedangkan faktor yang mempengaruhi legitimasi hukum terhadap pembagian harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama yaitu adanya kesepakatan  tentang pembagian harta bersama tersebut belum dapat dibuktikan oleh Penggugat bahwasanya harta yang mana saja yang menjadi hak penggugat, kemudian disebabkan oleh faktor pihak tergugat tidak harus melaksanakan pembagian harta bersama, karena pihak penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan nya untuk menuntut penetapan dari Pengadilan atas pembagian harta bersama antara tergugat dan penggugat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiem, M., Yaqin, H., Wahib, M., & Islamy, A. (2022). Dimensi Maqasid Syariah dalam Putusan Hakim Atas Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jayapura. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 20(2), 197–211. https://doi.org/10.32694/qst.v20i2.2373

Ali, Z. (2014). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ana, L. (2022). Cerai Talak dengan Alasan Virginitas dalam Tinjauan Hukum Islam dan Feminisme. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 20(2), 156–165. https://doi.org/10.32694/qst.v20i2.1713

Anshary, M. (2016). Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani.

Bali), & Djuniarti, E. (2020). 2020 Perkawinan “Pada Gelahang” Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya Di Bali. De Jure, 20, 459–471.

Doddy Noormansyah, H. G. (2006). Merger dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Ilmu Hukum Litigasi, Vol 7.

Fadhli, A., Rahmiati, R., Rahmi, F., & Ramadhan, J. (2022). Politik Hukum Dispensasi Kawin: Membatasi Perkawinan Anak melalui Politik Batas Usia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 20(2), 110–127. https://doi.org/10.32694/qst.v20i2.1560

Faisal, M. (2018). Analisis Putusan Hakim Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penalantaran Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan). JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 2(2), 122. https://doi.org/10.31604/jim.v2i2.2018.122-136

Harahap, M. Y. (2017). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini.

Hyma Puspytasari, H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara, 35(2), 129–143. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.252

Ilham, A., & Azwar, Z. (2022). Penolakan Permohonan Itsbat Nikah Oleh Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang Pendahuluan Pengaturan mengenai itsbat nikah secara tegas diatur dalam Pasal 7 Ayat. 20(1), 77–96.

Judiasih, S. D. (2019). Harta Benda Perkawinan. Bandung: PT Refika Aditama.

Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224

Mahmudah, & Sururie, R. W. (2023). Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia. Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 53–69.

Maizal, A. Z., Eva, Y., & Marwan, S. (2022). Kewarisan Beda Agama dalam Putusan-Putusan Hakim di Indonesia Pendahuluan. 20(2), 143–155.

Manaf, A. (2016). Aplikasi Asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Istri Dalam Perjanjian Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung. Bandung: Mandar Maju.

Muhammad, A. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mushafi, M., & Faridy, F. (2021). Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review, 2(1), 43. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.473

Nasrullah. (2022). Pembagian Harta Bersama Dari Perceraian Akibat Perselingkuhan. Humantech Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(9), 1278–1285.

Nur Sa’adah, Ali Imron, S. R. (2022). Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dilakukan Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan. Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3.

Raharjo, S. (2012). Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rochaeti, E. (1974). Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. 28(01).

Syahrizal, D. (2011). Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Penerbit Grhatama.

Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216–226. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291

Wijayanti, W. (2016). Kedudukan Istri dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Terkait Kerahasiaan Bank. Jurnal Konstitusi, 10(4), 709. https://doi.org/10.31078/jk1047

CROSSMARK
Published
2023-06-08
DIMENSIONS
How to Cite
Hayatuddin, K., Saptawan, A. ., Sadi Is, M., & Atiqoh, I. . (2023). Legitimasi Hukum Pembagian Harta Bersama Terhadap Gugatan Harta Bersama di Indonesia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21(1), 61–81. https://doi.org/10.32694/qst.v21i1.2319