Kontestasi Regulasi Perkawinan dan Fikih Munakahat dalam Masalah Nikah Siri di Kota Sungai Penuh

  • Hainadri Hainadri Institut Agama Islam Negeri Kerinci, jambi, indonesia
Keywords: Contestation, Regulation, , marriage.

Abstract

This article discusses the conflicting understanding of marriage regulations and munakahat fiqh on the issue of nikah siri. This conflict has occurred in Sungai Penuh City to date. This article discusses three points. First, about the understanding of religious leaders in Sungai Penuh about the relationship between fikih munakahat and the Marriage Regulations. Second, about the understanding of the Marriage Registration Officer in Sungai Penuh about the relationship between fikih munakahat and the Marriage Regulations. Third, about the motives and patterns of contestation of fikih munakahat with the Marriage Law in Sungai Penuh and Sungai Penuh. This study shows that religious leaders in Sungai Penuh City still conflict between fikih munakahat, which does not require marriage registration, and marriage regulations that require marriage registration. Some are of the view that marriage registration has no substantial role except as an administrative necessity. Therefore, marriage registration is often ignored as most people ignore other administrative processes, so siri marriages are still rampant.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Mansur Al-Asy’ari, 2019, Hukum Nikah Siri, CV Budi Utama

Adilla, Siti Ummu. 2011. Analisis Hukum Terhadap Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri dan Dampaknya terhadap Perempuan (Istri) dan Anak-anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 1 No. 2

Arikunto dan Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Bahrum, Mukhtaruddin. 2013. Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam, Vol. 1, No. 2

Bourdieu, Pierre. 1977. Outline of a Theory of Practice. Translated by Richard Nice. Cambridge: Cambridge University Press.

Irawan, Prasetya, 2004, Logika dan Prosedur Penelitian (cetakan keenam), STIA-LAN, Jakarta.

Irfan Islami, 2017, Perkawinan di bawah tangan (kawin sirri) dan akibat hukumnya, ADIL : Jurnal Hukum Vol.8 No.1

Moh. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Shalihin, Nurus dkk. 2014. Peta Masalah Kehidupan Beragama di Sumatera Barat. Padang: Imam Bonjol Press

Sunggono, Bambang, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Yunus, Mahmud. 1996. Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, Jakarta: Hidakarya Agung

Zainuddin, 2017, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya, CV Budi Utama

Undang-Undang

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Internet

Belum Turun, Jumlah Perkawinan Anak di Indonesia Masih di Angka 193 Ribu Kasus, berita pada https://www.wartaekonomi.co.id/read269607/belum-turun-jumlah-perkawinan-anak-di-indonesia-masih-di-angka-193-ribu-kasus

Kemenag Data Pernikahan Siri, berita pada http://wartabahari.com/6118/kemenag-data-pasangan-nikah-siri/

Nikah Siiri, Hak Anak, dan Perempuan, artikel pada https://www.bbc.com/indonesia/forum/2010/02/100215_nikahsiri

Wawancara

Alipudin Saldin, Kepala KUA Kec Sungai Penuh, September 2020

Candra Gunawan, Penghulu KUA Kec Sungai Penuh, Wawancara, Sungai Penuh, 9 Maret 2021.

Dpt. Edi Arsa, Ninik Mamak Adat Rio Mangku Bumi Dusun Bernik Sungai Penuh, Wawancara , 6 Maret 2021

Hendrizal, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Wawancara, Sungai Penuh, 5 Maret 2021.

CROSSMARK
Published
2024-07-21
DIMENSIONS
How to Cite
Hainadri, H. (2024). Kontestasi Regulasi Perkawinan dan Fikih Munakahat dalam Masalah Nikah Siri di Kota Sungai Penuh. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21(2). https://doi.org/10.32694/qst.v21i2.4216