Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi Korupsi : Analisis Konvensi Ketatanegaraan dan Siyasah Iddariyah

  • Lia Rahmawati Lia UIN Jurai Siwo Lampung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden dalam pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi melalui studi kasus Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Fokus kajian diarahkan pada penerapan teori Konvensi Ketatanegaraan dan Siyasah Iddariyah sebagai dasar analisis hukum dan moralitas kekuasaan. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif-deskriptif dengan strategi studi kasus, melalui penelusuran dokumen hukum, putusan pengadilan, serta referensi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemberian abolisi dengan pertimbangan DPR belum sepenuhnya mencerminkan prinsip konvensi ketatanegaraan yang sehat. Pertimbangan DPR cenderung bersifat politis daripada yuridis, sehingga melemahkan fungsi check and balance dalam sistem presidensial. Dari perspektif Siyasah Iddariyah, kebijakan abolisi tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip maslahah ‘ammah dan amanah, karena lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan keadilan dan kemaslahatan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan akuntabilitas publik dan moralitas kekuasaan dalam pelaksanaan kewenangan Presiden agar praktik ketatanegaraan di Indonesia tetap berada dalam koridor konstitusional dan etika pemerintahan Islam.

Kata Kunci: Abolisi, Presiden, Korupsi, Konvensi Ketatanegaraan, Siyasah Iddariyah, Check and Balance

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2025-12-12
DIMENSIONS
How to Cite
Lia, L. R. (2025). Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi Korupsi : Analisis Konvensi Ketatanegaraan dan Siyasah Iddariyah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 23(2), 140–152. https://doi.org/10.32694/qst.v23i2.6175