Modifikasi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dan relevansinya terhadap Hukum Islam

  • Susi Susanti

Abstract

Ijtihad hakim mempunyai kontribusi dalam pengembangan hukum Islam dilihat dari produk yang dihasilkan Hakim Pengadilan Agama, selain yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum sebagian hakim dalam memutuskan perkara baru, maupun metode yang dipakai oleh para hakim tidak hanya menggunakan  metode Ijma’ Qiyas, istibsan, istislah, istishab, maslahah mursalah, namun juga menggunakan metode interpretasi dan kontruksi. Tapi dalam hal ijtihad hakim tersebut, juga tidak terlepas dari pertentangan para praktisi baik dari ulama, akademis, namun dengan adanya hal tersebut akan menambah wama baru bagi hakim Pengadilan Agama dalam melakukan ijtihad.  

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2021-06-07
DIMENSIONS
How to Cite
Susanti, S. (2021). Modifikasi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dan relevansinya terhadap Hukum Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17(1). https://doi.org/10.32694/qst.v17i1.790