Analisis Hukum Sanksi Pidana Kerja Sosial (Community Service Order) dalam Perspektif Hukum Islam

  • M. Hasbi Ash-shiddiqqi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Alhusni Alhusni Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Yudi Armansyah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
Keywords: Pidana Kerja Sosial, Rancangan KUHP, Hukum Islam dan Hukum Publik

Abstract

Discourse on renewal of the draft law on the criminal code (RUU-KUHP) has long been discussed. One of the newest aspects studied is about criminal social work or community service orders. This idea was born because prison sentences in Indonesia have not had a positive impact on convicts. Not to mention the issue of over-capacity of prisons that caused prison chaos until the operational costs of the prison were enormous. This juridical-normative study concludes that: The social work criminal design is in accordance with the criminal law punishments. Even so far in the Criminal Code it has been known as punishment through supervision mechanisms or fines. That is, beyond the criminal sanction, there are alternatives to punishment that can be given. In contrast, in Islamic law, in fact, it is in line with the principle of criminal sanctions for social work. Where, Islam tends to avoid prison sentences. Because prisons with various patterns are more likely to have a detrimental effect on convicts than on the mashlahat side.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, A.B. (1994). al-Sunan al-Kubra. Beirut. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Anwar, Y. & Adang. (2008). Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta. Grasindo.

Armando, N.M. (ed.) (2005). Ensiklopedi Islam. Jakarta, Ichtiar van Hoeve.

Audah, A.Q. (1991). al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami. Beirut. Dar Al-Kitab Al-‘Araby

Arief, B.N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana indonesia: Perkembangan Penyusunan konsef KUHP Baru. Jakarta. Kencana.

Muladi, M. (2010). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Asshiddiqie, J. (1996). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Figh Dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa.

Asikin, Z. (2006). Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta: UI Press

Bakry, H. (1976). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia: Segi-Segi yang Menarik dari Kepribadian Prof. Dr. Hazairin. UI Press.

Chazawi, A. (2001). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Effendi, M. (2004). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta. Grafika.

Hamzah, A. & Rahayu, S. (1984). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta. Akademi Persindo.

Hamzah, A. (2009). Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara. Jakarta. Sinar Grafika.

Hazairin, H. (1981). Tujuh Serangkai tentang Hukum. Bandung. Bina Aksara.

Huda, C. (2006). Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Jakarta. Kencana.

Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung. PT. Alumni.

Khallaf, A.W. (1986). Ilmu Ushul Al Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah (VIII).

Lopa, B. (1996). al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta. Dana Bhakti Prima Yasa.

Khanadita, M. (2016). Prospek Pidana Kerja Sosial Sebagai Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Serius Tertentu Dalam Pembaharuan KUHP Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Mashdurohatun, A. (2003). Ide Pidana Kerja Sosial dan Implementasinya Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Anak di Indonesia. Universitas Diponegoro.

Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Surabaya. Kencana.

Moeljatno, M. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta. Bumi Aksara.

Muladi, B.N.A. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. Alumni.

Muladi, M. (1998). Gerakan Abolisionis Ancaman Non-Represif terhadap Kejahatan. Makalah Ceramah Ilmiah. Semarang. Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus.

Muladi, M. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang, Universitas Diponegoro.

Muladi, M. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materiil Dimasa Yang Akan Datang, Pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP.

Muslich, A.W. (2005). Hukum Pidana Islam (2). Jakarta. Sinar Grafika.

Purwadiyanto, T. (2015). Analisis Pidana Kerja Sosial dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Lex Administratium, 3 (8).

Rukmini, S. (2018). Prospek Pidana Kerja Sosial di Indonesia, Jurnal Wacana Hukum, 7 (1).

Sahetapy, J.E. (1982), Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta, Rajawali.

Sahid H.M. (2015). Epistemologi Hukum Pidana Islam: Dasar-Dasar Fiqh Jinayah. Surabaya, Idea.

Septiono, M.F. (2014). Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek, Jurnal Fakultas Hukum.

Sholehuddin, S. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Daouble Track Sistem dan Implementasinya. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarto, S. (2009). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung, Alumni.

Suharsono, S. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta, Djambatan.

Sukoco, D.H. (1995). Profesi Pekerjaan Sosial. Bandung, Koperasi Mahasiswa STKS.

Suparini, N. (2007). Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, (1)-2. Jakarta, Sinar Grafika.

Soedjono, S. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Tutik, T.T. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.

Tongat, T. (2001). Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta, Djambatan.

Ness, V. (2005). Pemidanaan, Pidana dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP Tahu. Position Paper Advokasi RUUKUHP Seri 3

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta, Sinar Grafika.

Zakiyah, N. (2016). Hazairin dan Penghapusan Pidana Penjara Pendek. Jurnal Al-Ahkam, 26 (2).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang¬-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Hasil Pembahasan Panitia Kerja R-KUHP DPR RI Tahun 2017

CROSSMARK
Published
2021-06-16
DIMENSIONS
How to Cite
Ash-shiddiqqi, M. H. ., Alhusni, A., & Armansyah, Y. (2021). Analisis Hukum Sanksi Pidana Kerja Sosial (Community Service Order) dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 41–51. https://doi.org/10.32694/qst.v19i1.846