Pernikahan Sesuku di Minangkabau

  • Nurfitria Dewi Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
  • Ahmad Nizam Universitas Raden Fatah

Abstrak

Bagi orang Minangkabau, menikah adalah salah satu tonggak sejarah kehidupan dan tahap peralihan yang penting dalam menciptakan sejumlah keluarga baru terpilih yang akan meneruskan garis keturunan. Proses mengadopsi lingkungan baru yaitu pihak keluarga istri merupakan aspek lain dari perkawinan laki-laki Minang. Sementara itu, menjadi langkah dalam proses mendatangkan orang baru ke dalam komunitas Rumah Gadang untuk keluarga istri. Dimana pernikahan sasuku di dalam adat Minangkabau ini tidak dipermasalahkan dalam agama Islam itu sendiri, akan tetapi hanya dilarang oleh adat Istiadat Minangkabau saja. Dengan hal itulah masyarakat tidak mempedulikan norma-norma adat tentang pernikahan sasuku. Karena pemikiran itulah pada saat ini masih ada masyarakat Minangkabau yang melanggar aturan adat ini, tidak hanya masyarakat awam yang melakukan bahkan ada seorang ulama yang melakukan pernikahan sasuku ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksaan belum sesuai dengan Hukum Islam dikarenakan dalam Al-Qur‟an dan hadis tidak terdapat adanya larangan perkawinan satu suku. Dimana perkawian Sasuku adalah suatu perkawinan yang dilarang dalam adat Minangkabau dikarenakan masyarakat Minangkabau menganggap orang yang sasuku itu merupakan orang yang satu darah menurut Matrilineal, Sekaum, walau mereka beda kampung akan tetapi mempunyai suku yang sama, mereka tetap dianggap satu darah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
CROSSMARK
Diterbitkan
2023-12-26
DIMENSIONS