Kajian Hukum perkawinan Sesama Jenis (LGBT) Menurut Norma Agama Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • LOD Abdullah Universitas Muhammadiyah Buton
  • Jamil Jamil Universitas Muhammadiyah Buton
  • ET Pratiwi Universitas Muhammadiyah Buton
  • A Soepardy M Universitas Muhammadiyah Buton

Abstrak

Perkawinan sejenis tidak boleh dilakukan di Indonesia karena hukum menyatakan bahwa perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Namun, undang-undang Islam secara eksplisit melarang perkawinan. Perkawinan sejenis tidak boleh dilakukan di Indonesia karena hukum menyatakan bahwa perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Namun, hukum Islam secara eksplisit melarang perkawinan sejenis. Namun, faktanya berdasarkan informasi yang sempat firal pada tahun 2017 masih ada kasus perkawinan sejenis dengan metode pemalsuan identitas yang terjadi di KUA Ajung Jember pada 19 Juli 2017. Tujuan penelitian ini tentunya adalah untuk mengetahui Kajian Yuridis Perkawianan Sejenis (LGBT) Berdasarkan Pasal 1 (Ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Hukum Agama islam dan Undang-Undang Perkawinan. Dan Bagaimana Hukum perkawinan Sesama Jenis (LGBT) Menurut Norma Agama dan Undang-Undang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan hukum sebagai struktur sistem norma. Sistem norma ini terdiri dari asas-asas, norma, kaidah, putusan pengadilan, perjanjian, dan doktrin (ajaran). Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi (penilaian) dalam masalah yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini yakni: Pertama Perkawinan yang dilakukan di Negara Indonesia berdasarkan norma agama sipenganutnya, terdapat lima norma agama di Indonesia : a) Norma agama islam, perkawinan dan setiap panduan atau ajaran hidup bagi pemeluk agama Islam sumbernya berasal kitab suci Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. b) Norma agama Kristen katolik dan protestan, perkawinan bagi penganut Agama Kristen dan Protestan bersumber pada Alkitab. c) Norma agama hindu, Agama hindu bersumber dari kitab suci Weda. Perkawinan dilakukan berdasarkan kitab umat hindu. d) Norma agama budha, pelaksanaan perkawinan bagi umat Agama Budha bersumber pada kitab suci Tripitaka. Kitab Tripitaka merupakan sebuah naskah kuno yang isinya merupakan ajaran pemeluk Agama Buddha. e) Norma agama khonghucu, bagi penganut Agama Khonghucu, perkawinan dilaksanakan bersumber pada kitab suci Si Shu dan Wu Jing. Kitab suci Si Shu dan kitab Suci Wu Jing merupakan kitab suci agama Khonghucu yang menjadi pedoman bagi kehidupan beragama.  Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah hanya jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang. Dengan demikian, perkawinan tidak boleh dilakukan di luar hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimaksud dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang. Kedua Mengenai perkawinan sejenis dengan pemalsuan identitas penulis analisis dengan dua sudut pandang. Yaitu perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Adapun hasil dari analisa tersebut adalah : a). Analisa dengan perspektif Hukum Positif adalah perkawinan sejenis dengan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Muhammad Fadholi dengan Ayu Puji Astutik al Saiful Bahri adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perkawinan sejenis tersebut cacat hukum karena telah memalsukan identitas yang menurut penulis, identitas adalah syarat materiil absolut dalam perkawinan maka dari itu perkawinannya dapat dibatalkan dan dianggap tidak ada perkawinan. b). Adapun perspektif Hukum Islam perkawinan sejenis, menurut Jumhur Ulama’ perkawinan tersebut haram karena bertentangan dengan pedoman hidup berkeluarga (Al-Qur’an dan hadis).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
CROSSMARK
Diterbitkan
2023-12-26
DIMENSIONS