PEBANDINGAN HUKUM SYARA’ (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i)

  • M. Ridha DS

Abstract

Hukum syara’ merupakan kata majemuk dari kata “hukum” dan “syara”. Hukum  secara etimologi(bahasa) berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”. Secara istilah hukum merupakan ‘seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu negara atau sekelompok masyarakat,berlaku dan bersifat mengikat untuk seluruh anggota masyarakatnya’.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Ridha DS, M. (2022). PEBANDINGAN HUKUM SYARA’ (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 8, 77–90. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1175