PEBANDINGAN HUKUM SYARA’ (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i)
Abstract Hukum syara’ merupakan kata majemuk dari kata “hukum” dan “syara”. Hukum secara etimologi(bahasa) berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”. Secara istilah hukum merupakan ‘seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu negara atau sekelompok masyarakat,berlaku dan bersifat mengikat untuk seluruh anggota masyarakatnya’.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Ridha DS, M. (2022). PEBANDINGAN HUKUM SYARA’ (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 8, 77–90. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1175
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Muhammad Ridha DS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.