KRITERIA DAN KETENTUAN QIRA’AT AL-QUR’AN

Authors

  • M. Ridha DS

DOI:

https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1208

Abstract

Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an merupakan salah satu sumber hukum Islam yang keorisinalitasnya dapat dipertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun makna.  Selain itu seluruh ayat dalam Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawatir baik hafalan maupun tulisan. Al-Qur’an tidak terlepas dari aspek qira’at, karena pengertian Al-Qur’an itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti ‘bacaan’ atau ‘yang dibaca’. Qira’at Al-Qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat. Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari generasi ke generasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-02-20

How to Cite

Ridha DS, M. (2022). KRITERIA DAN KETENTUAN QIRA’AT AL-QUR’AN. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum , 12, 79–84. https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1208