KRITERIA DAN KETENTUAN QIRA’AT AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1208Abstract
Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an merupakan salah satu sumber hukum Islam yang keorisinalitasnya dapat dipertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun makna. Selain itu seluruh ayat dalam Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawatir baik hafalan maupun tulisan. Al-Qur’an tidak terlepas dari aspek qira’at, karena pengertian Al-Qur’an itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti ‘bacaan’ atau ‘yang dibaca’. Qira’at Al-Qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat. Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari generasi ke generasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Ridha DS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






