PEWARISAN KEBUDAYAAN DALAM “ICO PAKAI” HUKUM ADAT MASYARAKAT TANJUNG PAUH MUDIK KECAMATAN KELILING DANAU KABUPATEN KERINCI

  • Ali Hamzah IAIN Kerinci

Abstract

Menarik untuk dilakukan penelitian yang mendalam dengan judul “Pewarisan Kebudayaan Dalam “Ico Pakai” Hukum Adat Masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Bagaimana eksistensi dan pewarisan kebudayaan dalam “Ico Pakai” hukum adat masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dari tahun 2016 sampai 2017 ? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis eksistensi  dan pewarisan kebudayaan dalam “Ico Pakai” hukum adat masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (2016-2017)”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dan sejarah lisan memungkin perluasan permasalahan sejarah, karena sejarah tidak lagi dibatasi kepada adanya dokumen tertulis. Ada sembilan teknik pengumpulan data penelitian lapangan. Analisis data kualitatif model Spradley (etnografi) terdapat empat jenis analisis, yaitu domain; taksonomi; komponen; dan tema. Hasil penelitian adalah Kebudayaan merupakan “kumpulan pola kehidupan” yang dipelajari oleh sekelompok manusia tertentu dari generasi-generasi sebelumnya dan akan diteruskan ke generasi mendatang. Desa Tanjung Pauh Mudik tempo dulu khususnya hidup secara mengelompok dan tinggal di pemukiman yang disebut dusun. Sebuah dusun dihuni oleh masyarakat dari satu akar kelompok keturunan (Geneologis) yang satu keturunan yang berdasarkan garis keturunan Matrilineal. Adat yang sebenar adat adalah merupakan undang-undang alam. Dimana dan kapanpun dia akan tetap sama, antara lain adat air membasahi, adat api membakar dan sebagainya adat istiadat. Ini adalah peraturan pedoman hidup di seluruh daerah ini yang diperturunnaikkan selama ini, “waris yang dijawek, pusako nan ditolong”, artinya diterima oleh generasi yang sekarang dari generasi yang dahulu supaya dapat kokoh berdirinya. Adat nan teradat. Ini adalah kebiasaan setempat. Pemakaian Ico Pakai Adat serta keputusan Depati/ Nenek Mamak tentang perubahan uang adat dan keputusan lainnya untuk diketahui oleh Anak Jantan (anak Laki-laki) dan Anak Batino (anak perempuan) yang ada dalam masyarakat tiga desa pada awalnya dan sekarang sudah ada lima desa, salah satu diantaranya adalah desa Tanjung Pauh Mudik.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2017-06-01
DIMENSIONS
How to Cite
Hamzah, A. (2017). PEWARISAN KEBUDAYAAN DALAM “ICO PAKAI” HUKUM ADAT MASYARAKAT TANJUNG PAUH MUDIK KECAMATAN KELILING DANAU KABUPATEN KERINCI. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 15(1), 1–16. https://doi.org/10.32694/qst.v15i1.153