Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat

  • Darsi
  • Halil Husairi

Abstract

Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yangberkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yangberfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnyauntuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Penentuan jenis pidana ta'zir inidiserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan manusia. Hukuman ta'zir tidak semuanya relevan untuk diterapkan pada zaman ini, seperti hukuman jilid dan salib karena dinilai sangat keji. Sementara mengenai hukuman mati dalam ta'zir, sepanjang sejalan dengan kemaslahatan manusia maka itu diperbolehkan. Tetapi secara umum, mengenai jenis hukuman yang relevan untuk jarimah ta'zir ini harus disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan agar hukuman dalam suatu peraturan bisa paralel. Untuk menentukan hukuman yang relevan dan efektif, harus dipertimbangkan agar hukuman itu mengandung unsur pembalasan, perbaikan, dan perlindungan terhadap korban (Theori neo-klasik), serta dilakukan penelitian ilmiyah terlebih dahulu.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2021-06-02
DIMENSIONS
How to Cite
Darsi, & Husairi, H. (2021). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 16(2). https://doi.org/10.32694/qst.v16i2.787