PEMIKIRAN FIKIH DAN FATWA IBN MAS'UD

  • Darsi Darsi
Keywords: Fatwa, Hukum Islam dan Ibn Mas’ud

Abstract

Salah seorang diantara sahabat Nabi Saw. selain Khulafa'ur Rasyidin yang berempat (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin 'Affan dan Ali bin Abi Thalib) yang dikenal sebagai mufti dan memberi fatwa hukum adalah Abdullah bin Mas'ud. Beliau memiliki pandangan luas dan berpengetahuan komprehensif dalam bidang keagamaan, sehingga fatwa-fatwa yang diintrodusirnya mendapat epresiasi sebagai rujukan dalam penetapan hukum Islam. Latar belakang Ibnu Mas'ud mampu melahirkan fatwa-fatwa, karena kedekatannya dengan Nabi Saw, ia sering melihat dan mendengar bagaimana cara Nabi Saw. dalam memutuskan suatu hukum yang dihadapinya.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-22
DIMENSIONS
How to Cite
Darsi, D. (2022). PEMIKIRAN FIKIH DAN FATWA IBN MAS’UD. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 6(2), 130–150. https://doi.org/10.32694/qst.v6i2.1233