Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

  • Zufriani

Abstract

Penegakan  hukum  terhadap  pelaku  pembakaran  hutan  dan  lahan.  Hasil  dan kesimpulan  penelitian  ini  sebagai  berikut:  pertama,  proses  penegakan  hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan  lahan  meliputi  penegakan  hukum  preventif  (pencegahan)  dan  penegakan hukum  refresif  (penindakan).  Kedua,  kendala-kendala  yang  dialami  Polres Muaro  Jambi  dalam  melaksanakan  penegakan  hukum  terhadap  pelaku pembakaran  hutan  dan  lahan  antara  lain  berkenaan  dengan  biaya  penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla, kondisi lahan dan cuaca, waktu penyidikan  kasus  Karhutla,  pencarian  alat  bukti  dan  saksi,  serta  keterbatasan personil  kepolisian.  Ketiga,  upaya  yang  dilakukan  Polres  Muaro  Jambi bekerjasama  dengan  Polda  Jambi,  TNI,  Pemda  dan  masyarakat  dalam menyelesaikan kasus Karhutla ditempuh dengan cara-cara: 1. membuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang Karhutla, 2.  melakukan  sosialisai Karhutla kepada  masyarakat,  3.  membentuk  satgas  dan  posko-posko  Karhutla,  4. melakukan  patroli  dan  pengawasan  secara  berskala,  5.  menerjunkan  langsung personil kelapangan ketika ditemui titik api, serta 6. melaksanakan penegakkan hukum  kepada  pelaku  Karhutla.  Serta    keempat,  ditinjau  dari  hukum  pidana Islam,  pembakaran  hutan  dan  lahan  merupakan  suatu  tindak  pidana  yang termasuk  kategori  jarimah  takzir,  yang  ketentuan  mengenai  larangan  dan hukumannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, karena itu menjadi tugas para  ulama,  pemimpin  atau  hakim  untuk  memutuskan  dan  melaksanakan penegakan hukumnya.  

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2021-06-02
DIMENSIONS
How to Cite
Zufriani. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam . Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 16(2). https://doi.org/10.32694/qst.v16i2.789