Peran Nahdatul Ulama (NU) dalam Pembangunan Hukum Islam di Indonesia

  • Nofialdi

Abstract

Dalam memberikan fatwa, sebagian ulama Indonesia telah membentuk organisasi dan tiap-tiap organisasi memiliki majlis atau lajnah yang bertugas merespon masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Di antara lembaga Ijtihad Ormas Islam di Indonesia adaiah: (1) Majlis Tarjih Muhammadiyah; (2) Bahsul Masa’il NU; (3) Majlis Fatwa Mathla’ul Anwar; (4) Dewan Hisbah Persis; dan (5) Komisi Fatwa MUl.  Pola ijtihad yang dilakukan oleh NU adalah pola bermadzhab, baik bermadzhab secara qauli maupun manhaji. Akan tetapi sebenarnya, mayoritas ulama NU hanya memegang dan mempelajari manhaj imam Syafi’i. Hal ini terlihat dalam kepustakaan mereka dan kurikulum pesantren yang diasuhnya. Kitab-kitab seperti Waraqat, Hujjah al-Wushul, Lam'u al-Jawami’, al-Mushtasyfa, al-Asybah wan al-Nazha’ir dan lain-lain banyak dijumpai pada koleksi kepustakaan mereka dan dibaca (diajarkan) di beberapa pesantren. Perkembangan Hukum Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi NU sebagai salah satu institusi/ Ormas Islam yang diakui dan diikuti pandangan hukumnya. Hal ini diperkuat sebuah lembaga yang dibentuk oleh NU yang bertugas khusus dalam pengkajian hukum Islam dan pemberi fatwa yaitu bahsul masa’il. Walaupun terdapat banyak perbedaan dalam masalah hukum dengan institusi lain seperti Muhammadiyah, NU sampai sekarang masih tetap bertahan (survive) berkontribusi dalam hukum Islam di Indonesia.  

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2021-06-07
DIMENSIONS
How to Cite
Nofialdi. (2021). Peran Nahdatul Ulama (NU) dalam Pembangunan Hukum Islam di Indonesia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17(1). https://doi.org/10.32694/qst.v17i1.793