ANALISIS HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG DAN KETENTUAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract Dari kententuan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang memberi perlindungan hukum kepada pemegang hak atas Rahasia Dagang untuk melindungi hampir semua jenis informasi yang bernilai komersial jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga, dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan berapa lama Informasi tersebut akan dilindungi. Sedangkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3 (d). memberi perlindungan kepada konsumen yang bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Kemudian hak konsumen yang diatur Pasal 4 (c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan rahasia dagang jangan sampai menjadi alat pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang merugikan konsumen, karena itu undang-undang perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam melindungi rahasia dagangnya.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Az. Nasution. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar.Jakarta: Diadit Media.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika.
Elsi Kartika Sari, 2005, Edvendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: PT. Grasindo Persada.
Endang Sri Wahyuni, 2003, Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, Cet. Kesatu, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242).
Tim Lindsey et. Al., 2006, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: P.T.Alumni, Bandung.
www.Pemantau Peradilan.com, diakses tanggal 17 Mei 2015
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika.
Elsi Kartika Sari, 2005, Edvendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: PT. Grasindo Persada.
Endang Sri Wahyuni, 2003, Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, Cet. Kesatu, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242).
Tim Lindsey et. Al., 2006, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: P.T.Alumni, Bandung.
www.Pemantau Peradilan.com, diakses tanggal 17 Mei 2015
Published
2022-06-27
DIMENSIONS
How to Cite
Pitriani, P. (2022). ANALISIS HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG DAN KETENTUAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 13(2). Retrieved from https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/95
Issue
Section
Articles
Copyright (c) 2021 Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.