KEBEBASAN BERAGAMA: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, Ham, dan Hukum Islam

  • Yudesman Yudesman
Keywords: Kebebasan beragama, Hak asasi manusia, Hukum Islam, Perundang-undangan Indonesia

Abstract

Keyakinan itu tidak dapat dipaksakan.Inilah kalimat yang sering dijadikan argumen filosofis kenapa kebebasan beragama harus dijunjung tinggi.Dikaitkan dengan isu hak asasi manusia, kebebasan beragama menjadi salah satu hak individu yang tidak dapat dihegemoni oleh otoritas apapun. Bahkan, termasuk dalam wilayah yang terakhir ini, kebebasan untuk tidak beragama sama sekali. Apabila isu ini diposisikan vis a visdengan hukum Islam di satu sisi dan dengan perundang-undangan Indonesia di sisi lain, praktis akan mengundang perbincangan yang tidak sederhana. Bukankah dalam Islam, perbuatan keluar dari Islam yang dikenal dengan riddah dipandang sebagai sebuah kejahatan. Kemudian, bagaimana mungkin kebebasan untuk tidak beragama dapat disandingkan dengan Ketuhanan yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dasar negara Pancasila. Dengan demikian, klaim kebebasan beragama yang secara filosofis mendapatkan dasar argumentasi yang begitu kuat, tidak serta merta dapat menjadi realitas kehidupan.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Yudesman, Y. (2022). KEBEBASAN BERAGAMA: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, Ham, dan Hukum Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 8, 18–47. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1171