WAKAF DALAM KAJIAN MUAMALAT

  • Yudesman Yudesman
Keywords: Wakaf, Produktif, Luzum (permanen)

Abstract

Wakaf merupakan salah satu institusi agama yang dapat berfungsi ganda, disamping merupakan sarana ubudiyah kepada Alloh, berbuat baik untuk kemaslahatan umat juga dapat menjadi pranata iqtishadiy (ekonomi) dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia wakaf umumnya berupa benda tidak bergerak yaitu tanah; dan dalam kenyataannya banyak yang tidak dikelola secara produktif, sehingga belum dirasakan manfaatnya bagi peningkatan taraf hidup masyarakat terutama kaum miskin, karena wakaf  tersebut hanya dipergunakan untuk lokasi masjid, mushalla, madrasah/ sekolah, pondok pesantren, panti asuhan, kuburan; dan sedikit sekali yang berorientasi peningkatan ekonomi masyarakat. Di negara Islam lainnya seperti Qatar dan Kuwait dana wakaf tunai sudah berbentuk bangunan perkantoran, areal tersebut disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat Islam. Persoalan lain yang muncul adalah boleh tidaknya dilaakukan perubahan status benda wakaf bila tujuannya mengacu ke arah yang lebih sempurna, lebih berfungsi, lebih produktif, dengan tetap terjamin sifat luzum (permanent)nya. Dan apakah wakaf uang (cash waqf) atau barang bergerak lainnya dibolehkan bila ia diproduktifkan menjadi dana abadi dan dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umat terutama fakir miskin.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Yudesman, Y. (2022). WAKAF DALAM KAJIAN MUAMALAT. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 10, 29–46. https://doi.org/10.32694/qst.v10i.1188