PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM

  • Yudesman Yudesman

Abstract

Agaknya, semua ahli hukum Islam akan setuju tentang pentingnya pengetahuan tentang nilai-nilai yang fundamental dan komprehensif dalam hukum Islam untuk sampai kepada pemahaman yang baik tentang hukum Islam itu sendiri. Memang dalam mengartikulasikannya, para ahli tidak menggunakan istilah yang berbeda-beda. Misalnya, dalam wacana ushul fiqh, disebutkan bahwa salah satu syarat mujtahid adalah memahami dengan baik tentang al-maqāshid syar‘iyyah. Kemudian, di lain tempat diwacanakan tentang ushūl al-ahkām, qawā‘id al-ahkām, dan aneka istilah lainnya. Intinya, semua istilah tersebut ingin mendeskripsikan nilai-nilai abstrak yang mendasar atau hal-hal yang prinsipil dalam  hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-20
DIMENSIONS
How to Cite
Yudesman, Y. (2022). PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 11, 1–16. https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1194