PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1194Abstract
Agaknya, semua ahli hukum Islam akan setuju tentang pentingnya pengetahuan tentang nilai-nilai yang fundamental dan komprehensif dalam hukum Islam untuk sampai kepada pemahaman yang baik tentang hukum Islam itu sendiri. Memang dalam mengartikulasikannya, para ahli tidak menggunakan istilah yang berbeda-beda. Misalnya, dalam wacana ushul fiqh, disebutkan bahwa salah satu syarat mujtahid adalah memahami dengan baik tentang al-maqāshid syar‘iyyah. Kemudian, di lain tempat diwacanakan tentang ushūl al-ahkām, qawā‘id al-ahkām, dan aneka istilah lainnya. Intinya, semua istilah tersebut ingin mendeskripsikan nilai-nilai abstrak yang mendasar atau hal-hal yang prinsipil dalam hukum Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yudesman Yudesman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






