PEMAHAMAN MUHAMMAD SYAHRUR TENTANG AL-QUR’AN

  • Arzam Arzam

Abstract

Syahrur mendasarkan konsepnya dalam menyusun teori batas pada Alqur’an surat an-Nisa’ ayat 13-14. Syahrur mencermati penggalan ayat ”tilka hudud Allaah” yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasan hukum (haqq at-tasyri’) hanyalah Allah semata. Sedangkan Muhammad Saw, meskipun beridentitas sebagai Nabi dan Rosul, pada hakekatnya otoritas yang dimiliki Muhammad tidak penuh dan ia sebagai pelopor ijtihad dalam Islam. Hukum yang ditetapkan Nabi lebih bersifat temporal-kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman, dan peradaban masarakat pada waktu itu, artinya ketetapan hukum tersebut tidak bersifat mengikat hingga akhir zaman. Maka, di sinilah kita mempunyai ruang untuk melihat Alqur’an dan berijtihad dengan situasi dan kondisi yang dilatar belakangi ilmu pengetahuan pada masa sekarang.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-20
DIMENSIONS
How to Cite
Arzam, A. (2022). PEMAHAMAN MUHAMMAD SYAHRUR TENTANG AL-QUR’AN. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 12, 37–49. https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1205