HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Abstract
Penyakit masyarakat yang sangat sering menjadi pembicaraan diantaranya adalah Korupsi. Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebutkan dengan Korupsi tersebut. Hal ini dengan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil. Al-Quran telah melarang orang yang melakukan hal yang demikian dan memberikan ancaman, bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia akan membawa harta itu nanti diakhirat. Uang korupsi adalah harta haram, maka pelakunya diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi sebagai penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.
Downloads
References
Abu al-Qasim Jar Allah Mahmud Ibn Umar al-Zamkhasariy, “al-Kassaf ‘an Haqaiq al-Tanzil, wa “Uyun al-Aqawil fiy wujuh al-Ta’wil, Bayrut: Dar al-Fikr, 1977
A.W. Munawwir “Kamus al-Munawwir” YogyakartA: Pustaka Progressif, 1997
Ibn Rajab Al-Hanbaliy, ”Jami’al-‘Ulum Wa al-Hikam” al-Dammam: Dar Ibn Jauziy, 1995
John M. Echols dan Hassan Shadily, “Kamus Indonesia Inggris” Jakarta: PT Gramedia, 1992
Lukman Ali (PJ), “Kamus Besar Bahasa Indonesia” edisi kedua Jakarta: Balai Pustaka,1999
Muhammad Ibn Ahmad al-Ansharyi al-qurthubiy, “al-Jami’ li Ahkamil al-Qur’an, Bayrut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabiy,1985.
Muslim Bin al-Hajjaj bin Muslim, “Shahih Muslim” Bairut; Dar al-kutub al-ilmiyah 1992
Syihabuddin al-syaiyid Mahmud al-Alusiy al-Baghdadiy, “Ruh al-Ma’aniy fie tafsir al-Quran al-Azhim, wa Al-Sab’ al-Masaniy” Bayrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Shiddiq Hasan Khan, “Fath al-Bayan al-Qahirah: Dar Umm Al-Qura, 1965
Copyright (c) 2021 Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








