HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

  • Samsul Bahry Harahap
Keywords: Korupsi, al-Qur’an dan Islam

Abstract

Penyakit masyarakat yang sangat sering menjadi pembicaraan diantaranya adalah Korupsi. Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebutkan dengan Korupsi tersebut. Hal ini dengan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil. Al-Quran telah melarang orang yang melakukan hal yang demikian dan memberikan ancaman, bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia akan membawa harta itu nanti diakhirat. Uang korupsi adalah harta haram, maka pelakunya diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi sebagai penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Harahap, S. B. . (2022). HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 10, 69–75. https://doi.org/10.32694/qst.v10i.1191