HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keywords:
Korupsi, al-Qur’an dan Islam
Abstract Penyakit masyarakat yang sangat sering menjadi pembicaraan diantaranya adalah Korupsi. Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebutkan dengan Korupsi tersebut. Hal ini dengan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil. Al-Quran telah melarang orang yang melakukan hal yang demikian dan memberikan ancaman, bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia akan membawa harta itu nanti diakhirat. Uang korupsi adalah harta haram, maka pelakunya diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi sebagai penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Harahap, S. B. . (2022). HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 10, 69–75. https://doi.org/10.32694/qst.v10i.1191
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Samsul Bahry Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.