PROFESIONALISME BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KABUPATEN KERINCI

  • Mursal Mursal

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi faktor pendukung dan penghambat profesionalisme BAZDA serta untuk mengetahui bagaimana profesionalisme BAZDA dalam penghimpunan, pendayagunaan dan penyaluran zakat di Kab. Kerinci. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan lapangan, sedangkan pendekatan dalam mengumpulkan data adalah pendekatan kualitatif, dan teknik pengumpulan data penelitian yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan:  Pertama, Faktor pendukung berupa: Surat edaran Bupati Kab Kerinci, dukungan anggaran dari APBD Kab Kerinci, dalam penghimpunan dibantu oleh UPZ diberbagai instansi pemerintahan Kab Kerinci, letak kantor yang strategis, adanya UU no 23 tahun 2011 dan pedoman zakat, potensi zakat yang cukup besar di Kabupaten Kerinci. Sedangkan faktor penghambat: Kurangnya kendaraan operasional, belum adanya data mustahik dan muzakki secara lengkap, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menbayar zakat, masih adanya perbedaan pendapat sebagian ulama Kab Kerinci mengenai dasar hukum fiqh zakat profesi (zakat ekonomi modern), sebagian muzakki menyalurkan zakat secara individu. Kedua, Profesionalisme Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Kerinci. BAZDA Kabupaten Kerinci dinilai belum profesional sebagai lembaga yang mengelola zakat karena terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan pada kekuatan dasar dan kekuatan operasional. Namun walaupun demikian ada beberapa kunci profesionalisme lembaga yang terdapat pada BAZDA Kab Kerinci: 1) visi misi yang dipunyai oleh BAZDA Kab Kerinci sesuai dengan kriteria succint, appealing, feasible, meaningful dan measurable; 2) sistem operasional kerja yang telah tertata rapi; dan 3) pelayanan administrasi yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mursal Mursal
Dosen Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Kerinci

References

Ali, Husnul Yakin, Langkah Perumusan Visi Misi, https:// husnulyakin.wordpress.com.

Al-Mahalli, Imam Jalaludidin, et al, 2009, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

al-Qasim bin Salam, Abu Ubaid, 2009,Al- Amwal, Jakarta: Gema Insani.

Al-Qurtubi, 1993, al-jami’ Li Ahkam Al-qur’an, irutLibanon: Daar el-Kutub ‘Ilmiyyah.

Asifudin, Amad Janan, 2004, Etos Kerja Islami, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Atabik, M, 2001, Skripsi : Ijtihad Umar Ibn Al-Khatab Tentang Aplikasi Zakat, Yogyakarta: Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kerinci, 2012, Kerinci Dalam Angka 2012, Kerinci: PEMDA Kab Kerinci.

Departemen Agama, 2005, Nazhir Profesional Dan Amanah, Jakarta: direktorat pengembangan zakat dan wakaf.

Departemen Agama, Pedoman Zakat, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat Direktoran Jendral BIMAS Islam.

Djuanda, Gustian, 2006, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, Jakarta: Raja Grafindo persada

Efrinaldi, 2001, Studi Ekonomi Islam 1telaah Kritis Konsepsi Islam Dalam Isu-Isu Penting Ekonomi Masa Kini), Jakarta: Nuansa Madani.

Hadeli, 2002, MetodePenelitianKependidikan, Padang: BaitulHikmah.

Hafidhuddin, Didin, 2007, Agar Harta Berkah dan Bertambah, Jakarta : Gema Insani.

__________,2002, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani.

Heru, Mereview Kembali Visi Misi Organisasi, https://heru.wordpress.com /2006/07/26/ mereview-kembali-visi-misi-organisasi/.

Huda,Nurul, et al, 2010, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis, Jakarta: Kencana.

Idris Parakkasi, Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq, Sadaqah Dan Wakaf (Ziswaf), siti-khamidiyah.blogspot.com.

Julia Brannen, 1996, MemaduPenelitianKualitatif Dan Kuantitatif, Yogyakarta: pustakasetia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, eBook : versi KBBI V1.1, http://ebsoft.web.id

Kementrian Agama RI, 2011, Membangun Peradaban Zakat,Jakarta: derektorat pemberdayaan zakat.

Khanza, Aufannuha Jazela, Islam Bertutur tentang Profesional, http:// pesantren.uii.ac.id.

Kurniawan,2005, Transformasi Pelayanan Publik, Jogjakarta: Pembaruan.
Maghdalena, Lembaga Amil Zakat Pilihan PAS, http:// dompetdhuafasinggalang.org /2011/06/30/laz-pilihan-pas/.

Mahfuz. KH Sahal, Profesionalisme Pengelolaan Zakat, nu.or.id.

Maister, David H, 1998, True Profesionalism, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moelong, Lexy J. 2000, MetodologiPenelitianKualitatif, Bandung: PT. RemajaRodakarya.

Muhammad, Sahri, Pengembangan Dan Penguatan Baznas/Laz, http://sahrimuhammad.blogspot.com/2011/12/pengembangan-dan-penguatan-baznaslaz.html.

Muzaenah, Siti, et al, http://tugasku.netgoo.org/t73-mengukur-profesionalisme-profesi-dan-produk#521.

Oxpord University, 1990, The Dictionary,New York: Oxpord University Press

Pemerintah Kabupaten Kerinci : http://kerincikab.wordpress.com/sejarah-kabupaten-kerinci/.

Purnomo, April, Profesionalisme Pengelolaan Zakat,http:// pistaza.wordpress.com /2011 /10/11/profesionalisme-pengelolaan-zakat/.

Qadir, Abdurrahman, 1988, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, Jakarta: Raja Grafindopersada.

Qardawi, Yusuf, 1993, Fiqhuz-Zakat, terj. Salman Harun, Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa.

__________, 2005, Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Zikrul Hakim.

Qodratilah, Meity Taqdir, et al, 2011, Kamus Bahassa Indonesia Untuk Pelajar, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementirian Pendidikan dan Kebudayaan.

Quthb Ibrahim, Muhammad, 2002, Kebijakan Ekomi Umar Bin Khaththab, Jakarta: Pustaka Azzam.

Ridwan, Muh, 2002, Zakat Dan Kemiskinan, Yokyakarta: UII Press

Sabiq, Sayyid, 2007, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Santoso, Budi, Definisi Profesional, http:// inisantoso.wordpress.com /2012/09/25/definisi-profesional/.

Sedarmayanti, 2004, Good Govermenc (Kepemerintahan Yang Baik), Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktifitas, Bandung: Mandar Maju.

Siagian,Sondang, 2009, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara.

Sinn, Ahmad Ibrahim Abu, 2006, Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis Dan Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Siregar, Saparuddin, 2013, Akuntansi Zakat Dan Infak/Sedekah Sesuai PSAK 109, Medan: Wal Ashri Publishing.

Sudewo.Eri, 2004, Manajemen Zakat.tt: InstitutManajemen Zakat.

Syalabi, 1997, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Al Husna Zikra.

Tim MuslimDaily, Potensi Zakat Nasional Mencapai Rp 216 Triliun, Muslimdaily.net.

Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Wediawati, Besse, 2012, Jurnal penelitian Revitalisasi Filantropi Islam Di Kota Jambi (Studi pada Lembaga Zakat dan Masyarakat Muslim Pemberi Derma di Kota Jambi) , Fakultas Ekonomi Universitas Jambi.
CROSSMARK
Published
2022-06-27
DIMENSIONS
How to Cite
Mursal, M. (2022). PROFESIONALISME BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KABUPATEN KERINCI. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 14(1). Retrieved from https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/97
Section
Articles