UANG ADAT PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus Dilembaga Adat Depati Atur Bumi)
DOI:
https://doi.org/10.32939/islamika.v17i1.197Abstract Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan uang adat dalam perkawinan di wilayah Lembaga Adat Depati Atur Bumi, mengetahui sanksi pelanggaran terhadap uang adat dalam Perkawinan di wilayah lembaga adat depati atur bumi, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap uang adat dalam perkawinan di wilayah lembaga adat depati atur bumi. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif (penelitian lapangan) yakni menggambarkan dan mengumpulkan secara umum masalah yang diteliti atau yang objektif dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan data penelitian dan berakhir dengan penarikan kesimpulan secara khusus. Hasil dari penelititan ini dapat peneliti peroleh bahwa Kedudukan uang adat adalah sebagai uang penerang atau uang yang dihanguskan (dalam uang adat) atau uang yang akan dibagi-bagikan kepada para orang-orang adat dan untuk kebutuhan lainnya seperti masjid, Maka diwajibkan untuk membayarnya sebagai salah satu syarat untuk dilaksanakan pernikahan adat. Akibat pelanggaran terhadap uang adat dalam perkawinan di Lembaga Adat Atur Bumi ialah segala resiko yang akan terjadi di kemudian hari akan ditanggung sendiri, ia tidak diakui sebagai anak buah di desa tersebut, dan ia tidak boleh mendirikan rumah di desa tersebut. Menurut pandangan hukum Islam tentang kedudukan uang adat di dalam pelaksanaan pernikahan secara adat di Lembaga Adat Atur Bumi yang tidak ada larangan di dalam ajaran agama karena antara adat dan agama terjadi pembauran yang harmonis dan tidak dapat dipisahkan. Pepatah adat mengatakan “Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Syara’ mengato, adat memakai”. Dan sesuai dengan kaidah ushul fiqh.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-06-12
How to Cite
Arzam, A. (2017). UANG ADAT PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus Dilembaga Adat Depati Atur Bumi). Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 17(1), 1–12. https://doi.org/10.32939/islamika.v17i1.197
Issue
Section
Articles