STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH
Keywords:
Maslahat, maqashid al-khamsah
Abstract Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux). Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, shaum dan ibadah-ibadah lainnya. Yang termasuk maslahat atau maqashid al-khamsah ini ada lima yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2022-02-20
DIMENSIONS
How to Cite
Afridawati, A. (2022). STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH . Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 13(1), 15–30. https://doi.org/10.32694/qst.v13i1.1211
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Afridawati Afridawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.